Senin 10 Oct 2022 16:05 WIB

OJK Ungkap Empat Tips Antisipasi Dampak Inflasi dan Stagflasi

OJK ingatkan segera kelola pos keuangan untuk antisipasi terjadinya inflasi global

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah tips keuangan guna mengantisipasi dampak inflasi dan stagflasi yang terjadi secara global. Hal ini mengingat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) menjadi salah satu pendorong laju inflasi.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah tips keuangan guna mengantisipasi dampak inflasi dan stagflasi yang terjadi secara global. Hal ini mengingat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) menjadi salah satu pendorong laju inflasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah tips keuangan guna mengantisipasi dampak inflasi dan stagflasi yang terjadi secara global. Hal ini mengingat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) menjadi salah satu pendorong laju inflasi.

Mengutip dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia pada Senin (10/10/2022), OJK menjelaskan inflasi adalah kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus-menerus dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan stagflasi adalah pertumbuhan ekonomi yang terus melambat disertai dengan kenaikan harga secara terus-menerus (inflasi).

“Dampak inflasi dan stagflasi yang dapat dirasakan masyarakat salah satunya adalah turunnya daya beli, karena adanya kenaikan harga serta dapat meningkatkan angka pengangguran,” tulis OJK.

Maka itu, OJK mengungkapkan setidaknya empat tips untuk mengantisipasi inflasi dan stagflasi antara lain:

1. Kelola pos keuangan

OJK menyampaikan bahwa hal pertama yang harus dilakukan dengan mengelola pos keuangan. Sebab kenaikan harga perlu diantisipasi dengan mengatur ulang pos keuangan. “Pisahkan pos kebutuhan dan keinginan,” tulis OJK.

2. Cari tambahan pendapatan

Selanjutnya, OJK menyarankan agar setiap individu dapat mencoba untuk mencari tambahan pendapatan. Adapun cara ini bisa dilakukan salah satunya berbisnis, yakni dengan memanfaatkan platform online serta melakukan pekerjaan sampingan sesuai hobi.

3. Siapkan dana darurat

OJK menerangkan bahwa dana darurat akan berguna untuk mengantisipasi hal buruk yang bisa terjadi masa stagflasi, seperti pemotongan gaji hingga pemutusan hubungan kerja atau PHK. Maka itu, masyarakat harus memiliki dana darurat khusus kebutuhan yang tidak terduga.

Masyarakat bisa menyimpan dana darurat dalam bentuk simpanan di bank agar aman dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jika perinciannya, yakni enam kali biaya hidup/bulan untuk yang masih lajang, sedangkan yang telah berkeluarga dan memiliki tanggungan menyiapkan dana darurat sebanyak 12 kali biaya hidup/bulan.

4. Investasi

Langkah terakhir dalam menghadapi dampak inflasi dan stagflasi adalah berinvestasi sesuai profil risiko. Artinya, setiap individu memilih instrumen investasi yang memberikan imbal hasil yang lebih besar dari tingkat inflasi. Namun demikian, OJK mengingatkan bahwa jangan lupa melakukan diversifikasi produk investasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement