REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) sedang memeriksa empat tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara di Mahkamah Agung (MA). Keempatnya yakni Theodorus Yosep Parera (TYP), Eko Suparno (ES), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan etik terkait tangkap tangan dan penetapan tersangka terhadap Hakim Agung nonaktif MA Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu (ETP).
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, pemeriksan keempat tersangka itu dilakukan pada Senin (10/10/2022). Dia menyebut, hingga kini pemeriksaan masih berlangsung.
"Pemeriksaan ini dilakukan di dan difasilitasi oleh KPK," kata Miko dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/10/2022).
Miko mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi kesediaan KPK untuk membuka pintu bagi KY. Sehingga, dapat melakukan pemeriksaan dalam wilayah etik dan perilaku hakim.
"Hingga saat ini, pemeriksaan masih berlangsung," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan hal tersebut. Ali menjelaskan, pihaknya memfasilitasi tempat pemeriksaan bagi para tersangka.
"Betul, KPK fasilitasi tempat pemeriksaan. Sebagai sinergi antar lembaga dan tindak lanjut kesepakatan KPK dengan KY beberapa waktu yang lalu," ungkap Ali.
Seperti diketahui, KPK telah menahan seluruh tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Adapun lembaga antirasuah ini menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka.
Enam di antaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, empat tersangka lainnya, yakni dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam kasus ini, Sudrajad diduga menerima sejumlah uang suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan ini diajukan oleh dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.