Senin 10 Oct 2022 18:39 WIB

Ormas Islam Malaysia Resmikan Empat Masjid di Palu 

Ormas Islam bantu pembangunan masjid yang terdampak gempa Palu.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
 Ormas Islam Malaysia Resmikan Empat Masjid di Palu. Foto:  Chief Executive Officer (CEO) MAPIM, Ahmad Sani Abdul Alim.
Foto: Bernama
Ormas Islam Malaysia Resmikan Empat Masjid di Palu. Foto: Chief Executive Officer (CEO) MAPIM, Ahmad Sani Abdul Alim.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Musyawarah Ormas Islam Malaysia (MAPIM) bersama 13 anggota delegasinya akan berkunjung ke Palu, Indonesia untuk meresmikan empat masjid yang dibangun atas kerjasama dengan Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM).

Chief Executive Officer (CEO) MAPIM, Ahmad Sani Abdul Alim Araby mengatakan, keempat masjid tersebut dibangun dengan total biaya 1 juta Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 3,3 Miliar dan selesai pada 2019.

Baca Juga

Keempat masjid di kota Palu tersebut adalah Masjid Babul Khairat dan Masjid ar Rahman di Desa Balaroa, Masjid Al Muhajirin di Tondo, dan Masjid Nur Yahya di Desa Bayaoge.

“Namun karena adanya pandemi Covid-19, masjid-masjid tersebut tidak bisa diresmikan dan warga juga enggan menggunakan masjid-masjid tersebut sebelum diresmikan,” ujar Ahmad Sani dikutip dari Bernama, Senin (10/10/2022).

“Jadi, kita tidak hanya akan meresmikan empat masjid itu tetapi juga mengadakan perayaan Maulidur Rasul di sana,” katanya kepada wartawan usai pengibaran bendera Misi Pendampingan Pasukan Musaadah Keluarga Malaysia ke Palu, Indonesia pada Sabtu (8/10/2022).

Ahmad Sani menjelaskan, misi ini akan dilakukan oleh Wakil Direktur Jenderal (operasi) JAKIM, Ruslan. Mereka diharapkan kembali ke Malaysia lagi pada Selasa (11/10/2022).

Sementara itu, Dirjen JAKIM Datuk Hakimah Mohd Yusoff dalam sambutannya menjelaskan, kontribusi pembangunan masjid di Palu membuktikan bahwa pemerintah Malaysia selalu peduli dengan nasib umat Islam di negara tetangga setelah dilanda gempa bumi. Bencana ini terjadi di Palu pada 28 September 2018 lalu dan menewaskan lebih dari 5.000 korban.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. Al-Ma'idah ayat 3)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement