REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan komposisi majelis hakim untuk mengadili kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Pada Senin (10/10) malam, komposisi majelis pengadil sudah terbentuk dengan penunjukan tiga wakil tuhan sebagai hakim kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga 46 Jaksel tersebut.
“Susunan majelis hakim sudah diputuskan. Hakim yang mengadili dalam perkara tersebut adalah hakim Wahyu Imam Santosa, hakim Morgan Simanjuntak, dan hakim Alimin Ribut Sujono,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto lewat pesan singkatnya kepada Republika, Senin (10/10/2022).
Djumyanto menerangkan, hakim Wahyu Imam Santosa didapuk sebagai ketua majelis. Sedangkan hakim Morgan Simanjuntak dan hakim Alimin Ribut Sujono masing-masing sebagai anggota majelis.
Djuyamto menerangkan, majelis hakim tersebut nantinya tak cuma akan mengadili perkara pokok dalam kasus pembununuhan berencana Brigadir J. Namun juga akan menjadi majelis pengadil untuk perkara turunannya, terkait dengan obstruction of justice.
Total terdakwa dalam perkara pokok pembunuhan berencana, dan turunannya itu ada 11 orang yang akan didakwa di muka hakim pengadilan. Adapun jadwal sidang perdana, kata Djuyamto, majelis hakim belum memutuskan kapan. Namun kata dia, diperkirakan sidang perdana dimulai awal pekan mendatang.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin sudah menyerahkan berkas kasus tersebut ke PN Jaksel untuk diadili. Total ada sebelas berkas untuk 11 terdakwa.
Namun para terdakwa itu terbagi ke dalam dua perkara terpisah, terkait pembunuhan berencana, dan tindak pidana obstruction of justice. Dalam perkara pembunuhan berencana JPU akan mendakwa lima orang dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.
Para terdakwa dalam perkara itu, yakni terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sambo, Kuwat Maruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. Perkara turunannya, terkait tindak pidana obstruction of justice atau penghalang-halangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
JPU akan menyeret tujuh tersangka ke muka hakim. Tujuh tersangka itu anggota Polri.
Sebagian sudah dipecat gegara kasus tersebut. Yakni terdakwa Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo yang keempatnya sudah dipecat lewat Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Terdakwa lain, Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKBP Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa obstruction of justice itu akan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33, dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE 19/2016. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2, dan Pasal 233 KUH Pidana. Ragam sangkaan itu terkait perusakan, atau mengubah, menambah, mengurangi, dan melakukan transmisi elektronik milik orang lain, atau publik. Juga disebutkan penjeratan hukum itu, terkait dengan penghalang-halangan penyidikan berupa menghilangkan bukti-bukti elektronik terkait peristiwa tindak pidana.