REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Paledang Kota Bogor menggeledah kamar warga binaan pada Senin (10/10). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kepala Lapas Paledang, Yohanes Waskito, mengatakan dalam penggeledahan yang dilakukan di Blok Arjuna, Kamar hunian 11 Paviliun Anyelir ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa barang-barang yang dilarang berada di dalam kamar warga binaan.
“Dalam penggeledahan tersebut petugas tidak menemukan narkoba. Namun ditemukan barang-barang yang dilarang berada didalam Lapas seperti, hanger kawat, paku, pengharum ruangan, gunting, korek gas, cutter, botol kaca, cermin kecil dan kipas angin rusak,” ungkap Waskito, Senin (10/10).
Lebih lanjut, ia mengakui pihaknya akan terus melakukan deteksi dini mencegah peredaran gelap narkoba dan barang-barang terlarang lainnya masuk ke lingkungan Lapas. Terutama blok hunian warga binaan.
“Dan ini adalah sebagai bentuk komitmen membangun Lapas Bogor yang Zero Halinar,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan penggeledahan, Waskito mengatakan, petugas diminta agar melakukan kegiatan secara santun, profesional, tidak arogan serta mengedepankan etika. Guna menghindari situasi dan kondisi yang dapat memicu timbulnya kerusuhan dalam Lapas saat penggeledahan berlangsung.