SURABAYA -- Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dituntut 16 tahun penjara dalam kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Amiati menilai Mas Bechi melanggar Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP tentang perkosaan. "Kami mengupayakan menuntut ancaman maksimal. Karena Pasal...
Berita Lainnya