Selasa 11 Oct 2022 07:20 WIB

Bareskrim Gagalkan Penyeludupan Sabu-sabu 179 Kg dari Malaysia

Penyelundupan sabu-sabu tersebut dilakukan lewat perairan Aceh.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Friska Yolandha
Personel Polri memindahkan karung berisi barang bukti tindak kejahatan peredaran narkotika jenis sabu dari helikopter setibanya di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (10/10/2022). Polda Aceh bekerjasama dengan Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai, Bea Cukai Kepulauan Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 179 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia melalui perairan Kabupaten Aceh Timur dan mengamankan seorang kurir, sedangkan pemilik dan jaringannya masih buronan.
Foto: ANTARA/Ampelsa
Personel Polri memindahkan karung berisi barang bukti tindak kejahatan peredaran narkotika jenis sabu dari helikopter setibanya di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (10/10/2022). Polda Aceh bekerjasama dengan Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai, Bea Cukai Kepulauan Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 179 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia melalui perairan Kabupaten Aceh Timur dan mengamankan seorang kurir, sedangkan pemilik dan jaringannya masih buronan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 179 Kilogram (Kg) asal Malaysia. Penangkalan tegas itu dilakukan setelah tim pembasmi narkotika dari Bareskrim bersama Polda Aceh, dan Bea Cukai melakukan pengungkapan jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia via perairan Aceh.

Direktur Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jendera (Brigjen) Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pengungkapan peredaran sabu-sabu dari Malaysia itu berhasil digagalkan pada Rabu (5/10/2022) lalu. Tetapi untuk kepentingan proses penyidikan, tim kepolisian baru dapat merilis hasil penangkapan terhadap inisial F. “Inisial F sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil dari penangkapan dan operasi menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 179 Kg,” begitu kata Krisno, dalam siaran pers, Senin (10/10/2022).

Baca Juga

Krisno menerangkan, kronologis penangkapan F dilakukan setelah tim gabungan melakukan gelar operasi patroli laut di sekitar perairan Aceh-Malaysia, pada Selasa (4/10/2022). Dalam operasi tersebut, tim sebelumnya mendapatkan informasi tentang pos-pos atau pendaratan tersembunyi yang dicurigai sebagi lokasi sandar boat, dan bongkar-muat barang-barang haram narkotika. 

“Tim juga mendapatkan informasi terkait pengangkutan norkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah yang besar dari Malaysia menuju Indonesia,” terang Krisno.

Namun dari hasil patroli tersebut, tim tak mendapatkan hasil apapun. Akan tetapi, informasi kepada tim, dikatakan Krisno, terjadi aktivitas bongkar-muat yang terjadi pada Rabu. Dari informasi tersebut, Krisno menerangkan, perpindahan barang dari kapal dilakukan di Leuge Peureulak, di Aceh Timur. Bongkar-muat dilakukan dengan menggunakan mobil, dan sepeda motor. Dari informasi tersebut, Krisno mengatakan, tim melakukan perimeter dengan menakar akses tempuh terjauh dari lokasi bongkar muat.

“Tim kemudian melakukan pencarian dengan melakukan razia kendaraan,” kata Krisno. 

Hasilnya, di Beusa Seberang, di Peureulak, Aceh Timur, berhasil memberhentikan kendaraan jenis Avanza berwarna hitam yang dikendarai oleh F. “Saat dilakukan razia dan penggeledahan di dalam mobil tersebut terdapat karung goni berwarna putih, dan tiga tas biru yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Krisno.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement