REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemrov Jatim) menyatakan, bertanggung jawab atas kerugian yang diderita akibat dihentikannya konser di arena penyelenggaraan Jatim Fair 2022. Konser di arena Jatim Fair yang bertempat di halaman Grand City Mall Surabaya, semula dijadwalkan pada 7-13 Oktober 2022, dengan mengundang sejumlah artis dari Ibu Kota.
Konser dalam rangkaian perayaan Hari Jadi ke-77 Pemprov Jatim tersebut sempat terselenggara selama dua hari, 7-8 Oktober 2022. Hingga pada Sabtu malam, 8 Oktober, saat penampilan band beraliran ska Tipe-X terjadi kericuhan karena banyak penonton yang tidak kebagian tiket.
Mereka melampiaskan kekecewaannya hingga mengakibatkan tiga korban mengalami luka-luka, salah satunya dari pihak kepolisian. "Semua akan dihitung kerugiannya, baik untuk penonton yang telah membeli tiket secara daring akan dikembalikan uangnya," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhi Karyono di Kota Surabaya, Selasa (11/20/2022).
Atas saran dari Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, konser di Jatim Fair 2022 yang tersisa 9-13 Oktober akhirnya dihentikan. Polrestabes Surabaya menyampaikan, arena konser kurang memadai untuk penyelenggaraan konser dengan mendatangkan artis Ibu kota yang berpotensi mendatangkan massa atau penonton dengan jumlah cukup besar.
Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan menyatakan, tidak ingin tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang belum lama lalu menelan ratusan korban jiwa terjadi di Kota Surabaya. Menurut Adhi, kerugian juga dirasakan oleh pihak promotor, penyelenggara maupun artis. "Seluruh kerugian tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab panitia, termasuk Pemprov Jatim sebagai koordinator acara Jatim Fair," ujarnya.
Terkait besaran kerugian yang harus ditanggung Pemprov Jatim, Adhi mengaku jumlahnya masih dalam proses dihitung. "Kami masih menunggu laporan kerugian dari penghentian konser musik tersebut," kata Adhi.