Selasa 11 Oct 2022 13:02 WIB

Catat! Ini Daftar Tanggal Merah Sepanjang 2023

Ada 23 hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah tahun depan.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan ketetapan pemerintah soal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Foto: Prayogi/Republika.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan ketetapan pemerintah soal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.

Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No 1006/2022, No 3/2022, dan No 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022. Sebelumnya, tiga menteri tersebut mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Baca Juga

"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," jelas Muhadjir, Selasa (11/10/2022).

Penetapan ini sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Pelayanan langsung dan layanan dasar yang dimaksud adalah seperti rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.

Libur Nasional Tahun 2023

1. 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi

2. 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

3. 18 Februari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

4. 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

5. 7 April: Wafat Isa Al Masih

6. 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

7. 1 Mei: Hari Buruh Internasional

8. 18 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

9. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

10. 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE

11. 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah

12. 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

13. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

14. 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

15. 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti Bersama

1. 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

2. 23 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

3. 21, 24, 25, dan 26 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

4. 2 Juni: Hari Raya Waisak

5. 26 Desember: Hari Raya Natal

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement