REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) akhirnya menahan tersangka berinisial HD, oknum pegawai bank di Lapas Klas 1A Makassar atas kasus dugaan korupsi perbankan. HD terlibat dalam pemberian dana kredit modal kerja KPC BRI Sentral Makassar.
"HD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu bank pelat merah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 6 miliar," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi di Kota Makassar, Provinsi Sulsel, Selasa (11/10/2022).
Kini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejati Sulsel Nomor: Print-627/P.4.1/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 Tersangka saat itu menjabat account officer (AO) di Bank BRI milik pemerintah dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada KCP BRI Sentral Makassar sejak tahun 2015 sampai 2022.
HD diduga melawan hukum karena telah melakukan penarikan atas sejumlah rekening debitur kredit modal kerja di bank tempatnya bekerja. "Modusnya, penarikan pada rekening simpanan nasabah yang diperuntukkan sebagai pembayaran angsuran atas kewajiban debitur kredit modal kerja," ungkap Soetarmi.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.