Selasa 11 Oct 2022 13:44 WIB
Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Penggunaan menyebutkan Komnas HAM menemukan digunakannya gas air mata kedaluwarsa dan telah dibenarkan polisi.
Anggota TGIPF Rhenald Kasali yang ditemui di Kantor Kemenko Polhukam menyatakan penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa oleh polisi merupakan pelanggaran. (Kemenko Polhukam/Azhfar Robbani/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)