Selasa 11 Oct 2022 16:35 WIB

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 19 Saksi Tragedi Kanjuruhan

LPSK menerima permohonan perlindungan dari 19 saksi tragedi Kanjuruhan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). LPSK menerima permohonan perlindungan dari 19 saksi tragedi Kanjuruhan.
Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). LPSK menerima permohonan perlindungan dari 19 saksi tragedi Kanjuruhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, ada sebanyak 19 orang yang mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Belasan orang itu terdiri dari suporter Arema FC, yakni Aremania dan tenaga medis yang merupakan korban serta saksi di lapangan.

“Ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga

Edwin menjelaskan, pengajuan permohonan perlindungan 19 orang ini berkaitan dengan kesediaan mereka menjadi saksi tragedi Kanjuruhan. Selain itu, ia menyebut, para pemohon juga sudah bersedia untuk memberikan keterangan jika dipanggil Polda Jawa Timur.

“Ada kebutuhan azas praduga, ada ketersediaan menjadi saksi dalam perkara ini,” ungkap Edwin.

“Kami juga sudah merekomendasikan ke pihak Polda Jawa Timur untuk kalau memang dibutuhkan, mereka siap dimintai keterangannya,” imbuhnya.

Adapun LPSK memenuhi undangan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), Selasa (11/10/2022) hari ini di Kemenko Polhukam. LPSK mengaku telah menyampaikan hasil investigasi mereka terkait tragedi Kanjuruhan kepada tim tersebut.

“Tadi kami menyampaikan hasil investigasi kami, ada sembilan bab, dari latar belakang sampai dengan penutup dirasa oleh tim TGIPF sebagai laporan yang komprehensif,” jelas Edwin.

Meski demikian, ia enggan merinci soal hasil investigasi itu. Edwin menuturkan, LPSK akan menyampaikan laporan tersebut kepada publik pada Kamis (13/10/2022).

Sebelumnya diberitakan, LPSK terus mengumpulkan informasi korban dan saksi atas tragedi Kanjuruhan. Lembaga ini sudah menerima setidaknya sepuluh permohonan perlindungan atas tragedi tersebut.

LPSK membuka pintu lebar-lebar bagi saksi dan korban Tragedi Kanjuruhan. LPSK berkomitmen membantu para saksi dan korban mendapatkan haknya.

Salah satu yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, yaitu Kelpin. Kelpin dikenal karena mengunggah video penonton berdesakan di pintu 13 Stadion Kanjuruhan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement