REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri memeriksa 22 saksi dalam pengungkapan dugaan korupsi penggunaan pesawat jet pribadi oleh terdakwa Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan (HK). Pemeriksaan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim itu dilakukan masih terkait dengan rentetan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri Komisaris Besar (Kombes) Nurul Azizah mengatakan, 22 saksi yang diperiksa itu, delapan di antaranya adalah anggota Polri. Sedangkan 14 saksi lainnya, adalah para pihak terkait, termasuk pihak aviasi Jet T-7/JAB.
“Yang diperiksa dari anggota Polri adalah HK, AN, SUS, RS, FRT, SMH, PEG, dan MM,” kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Adapun 14 saksi lainnya yang diperiksa, Nurul mengungkapkan, adalah inisial DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, DK, JA, AK, dan SN, serta AH. “Pemeriksaan tersebut terkait dengan penyelidikan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) terkait penggunaan pesawat Jet T-7/JAB dari Jakarta ke Jambi, dan Jambi ke Jakarta yang diduga dilakukan oleh Brigjen HK,” ujar Nurul.
Nurul menegaskan, pemeriksaan para saksi dalam kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Akan tetapi, Nurul menerangkan, tim penyelidik dari Dirtipikor Bareskrim Polri menguatkan dugaan adanya sangkaan Pasal 5 ayat (1) a, atau b, dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 a, dan b Undang-undang (UU) Tipikor 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Proses pemeriksaan ini, masih dalam penyelidikan,” begitu kata Nurul.
Meskipun masih dalam tahap penyelidikan, kata Nurul, tim di Bareskrim Polri, selain sudah melakukan serangkaian saksi, juga sudah melakukan pemeriksana barang-barang bukti. Seperti 15 eksemplar dokumen terkait dengan penggunaan pesawat jet pribadi itu.
“Untuk tindak lanjut pendalaman, tim penyelidikan juga akan melakukan permintaan keterangan tambahan dari pihak-pihak terlibat lainnya, dan pengumpulan alat-alat bukti lainnya,” kata Nurul menambahkan.
Brigjen HK adalah satu dari banyak terdakwa terkait kasus kematian Brigadir (J). Mantan Karo Paminal Div Propam Polri itu, semula ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, atau penghalang-halangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, akibat pembunuhan berencana yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel), pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigjen HK, sejak Agustus 2022 sudah mendekam di sel tahanan di Mako Brimob atas kasus itu. Namun, Brigjen HK masih bestatus aktif sebagai anggota Polri yang saat ini dimutasi di Yanma Polri.
Karena sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuknya, beberapa kali dimolorkan. Sementara terkait kasus obstruction of justice yang menyeret namanya itu, sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu (19/10) mendatang.
Nasib seragam kepolisian Brigjen HK sementara ini, lebih beruntung ketimbang yang dialami Ferdy Sambo yang sudah dipecat karena menjadi terdakwa, dalang pembunuhan, juga obstruction of justice kematian Brigadir J.
Terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Brigjen HK, itu setelah terungkap penggunaan pesawat jet pribadi yang disinyalir milik bandar judi online di Jakarta, inisial RBT. Indonesia Police Watch (IPW) yang pertama kali mengungkapkan penggunaan jet pribadi oleh Brigadir HK tersebut.
Dikatakan, Brigjen HK, pada Senin (11/7/2022) tiga hari setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J, menjalankan perintah dari Ferdy Sambo untuk terbang ke Jambi, menemui Keluarga Brigadir J di Muaro Jambi. Brigjen HK, pun terbang ke Jambi menggunakan pesawat pribadi tersebut, dari Jakarta ke Jambi, dan kembali dari Jambi menuju Jakarta.