Selasa 11 Oct 2022 17:44 WIB

DKPP Perkirakan akan Banyak Pelanggaran Pemilu 2024 di Daerah 

DKPP memperkirakan akan banyak pelanggaran Pemilu 2024 di daerah-daerah.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memperkirakan akan banyak pelanggaran Pemilu 2024 di daerah-daerah.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Ketua Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memperkirakan akan banyak pelanggaran Pemilu 2024 di daerah-daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memprediksi, akan banyak penyelenggara pemilu di daerah-daerah yang melakukan pelanggaran saat gelaran Pemilu Serentak 2024. Karena itu, DKPP kini mulai menyiapkan tempat persidangan di semua provinsi. 

"Prediksi kami akan banyak perkara-perkara di daerah-daerah. Semoga prediksi kami tidak benar," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito usai bertemu Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta, Selasa (11/10). 

Baca Juga

Heddy menyebut, tahun 2022 ini saja, pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran setiap pekan. Total, tahun ini sudah masuk 80 laporan, yang kebanyakan dari daerah. Jumlah laporan ini diyakini akan semakin banyak jelang hari pemungutan suara dan seusai pencoblosan. 

Lantaran perkara diprediksi banyak terjadi di daerah, lanjut Heddy, maka tak mungkin lagi DKPP menumpang di gedung Bawaslu daerah untuk melakukan persidangan. DKPP harus mempersiapkan tempat persidangan di semua provinsi. 

"Tadi, saya sudah ketemu Pak Menkumham. Kami akan kerja sama dengan Kemenkumham untuk melakukan persidangan di Kantor Wilayah Kemkumham untuk menyidangkan perkara-perkara dugaan Pelanggaran oleh KPU (dan Bawaslu)," kata Heddy. 

DKPP dan Kemenkumham akan membuat nota kesepahaman (MoU) terkait penggunaan Kantor Wilayah Kemkumham pada bulan ini atau bulan depan. 

Heddy menambahkan, DKPP harus bekerja sama dengan Kemenkumham karena tak sanggup menyewa gedung di semua provinsi. Sebab, anggaran DKPP sangat terbatas. "Secara anggaran kita nggak mampu," ucapnya. 

Komisioner DKPP Ratna Dewi Pettalolo meyakini, dengan meminjam gedung Kantor Wilayah Kemenkumham, pihaknya bisa menangani perkara dengan cepat. Proses pemeriksaan perkara juga bisa berjalan lebih cepat, tidak seperti persidangan daring.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement