Selasa 11 Oct 2022 17:50 WIB

Mulai 12 Oktober 2022, Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

Biaya paspor masih sama yakni Rp 350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik.

Rep: Eva Rianti/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas menunjukan Paspor Republik Indonesia (RI) yang sudah jadi di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (5/10/2022). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jendral Imigrasi memberlakukan aturan baru masa berlaku Paspor RI menjadi 10 tahun dari sebelumnya hanya 5 tahun, yang tertuang dalam Pasal 2A Permenkumham RI Nomer 18 tahun 2022 yang diundangkan pada, Kamis (29/9/2022).
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Petugas menunjukan Paspor Republik Indonesia (RI) yang sudah jadi di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (5/10/2022). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jendral Imigrasi memberlakukan aturan baru masa berlaku Paspor RI menjadi 10 tahun dari sebelumnya hanya 5 tahun, yang tertuang dalam Pasal 2A Permenkumham RI Nomer 18 tahun 2022 yang diundangkan pada, Kamis (29/9/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku selama 10 tahun. Penerapan masa berlaku paspor yang baru tersebut dimulai pada Rabu (12/10/2022). 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan, pemberlakuan itu sesuai Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9/2022) lalu. 

Baca Juga

"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Widodo dalam siaran pers, Selasa (11/10/2022). 

Dia menuturkan, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Menurut penuturannya, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor itu berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan.