Selasa 11 Oct 2022 18:03 WIB

In Picture: MK Gelar Sidang Menguji Aturan Mantan Koruptor Bisa Ikut Pemilihan Caleg

Pemohon menilai mantan koruptor menjadi caleg berpotensi merugikan kepentingan umum. .

Rep: Prayogi/ Red: Mohamad Amin Madani

Suasana jalannya sidang uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan dengan pemohon yaitu Leonardo Siahaan. (FOTO : Republika/Prayogi)

Suasana jalannya sidang uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan dengan pemohon yaitu Leonardo Siahaan.Prayogi/Republika. (FOTO : Republika/Prayogi)

Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kiri) memimpin jalannya sidang uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan dengan pemohon yaitu Leonardo Siahaan.Prayogi/Republika. (FOTO : Republika/Prayogi)

Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kiri) memimpin jalannya sidang uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan dengan pemohon yaitu Leonardo Siahaan.Prayogi/Republika. (FOTO : Republika/Prayogi)

Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kiri) memimpin jalannya sidang uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan dengan pemohon yaitu Leonardo Siahaan.Prayogi/Republika. (FOTO : Republika/Prayogi)

Hakim Konstitusi Suhartoyo memimpin jalannya sidang uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan dengan pemohon yaitu Leonardo Siahaan.Prayogi/Republika. (FOTO : Republika/Prayogi)

Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kiri) memimpin jalannya sidang uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan dengan pemohon yaitu Leonardo Siahaan.Prayogi/Republika. (FOTO : Republika/Prayogi)

Hakim Konstitusi Suhartoyo memimpin jalannya sidang uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan dengan pemohon yaitu Leonardo Siahaan.Prayogi/Republika. (FOTO : Republika/Prayogi)

Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kiri) bersiap memimpin jalannya sidang uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan dengan pemohon yaitu Leonardo Siahaan.Prayogi/Republika. (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap uji UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, beragendakan pemeriksaan pendahuluan atas perkara yang diajukan oleh Loenardo Siahaan.

Pemohon mengujikan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu, karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945, dan membuka celah bagi mantan koruptor untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif. Menurut pemohon, caleg yang tidak berintegritas atau mantan narapidana korupsi dapat menimbulkan masalah bagi kepentingan masyarakat.

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement