Rabu 12 Oct 2022 06:41 WIB

Masyarakat Diingatkan Wajib Bayar Pajak Kendaraan

Pembayaran pajak terebut berkaitan dengan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Layar videotron menampilkan informasi tentang penghapusan administrasi pajak di Jakarta, Jumat (7/10/2022). PT Jasa Raharja (Persero) mengingatkan masyarakat dapat mematuhi ketentuan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Layar videotron menampilkan informasi tentang penghapusan administrasi pajak di Jakarta, Jumat (7/10/2022). PT Jasa Raharja (Persero) mengingatkan masyarakat dapat mematuhi ketentuan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Raharja (Persero) mengingatkan masyarakat dapat mematuhi ketentuan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Terlebih saat ini pemerintah tengah mensosialisasikan regulasi penghapusan data untuk kendaraan bermotor yang pajaknya sudah mati selama dua tahun. 

“Harapannya, masyarakat bisa memahami keselamatan berkendara dan diingatkan tentang kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (11/10/2022). 

Baca Juga

Dia menjelaskan pembayaran pajak terebut berkaitan dengan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Rivan menuturkan SWDKLLJ nantinya akan dipergunakan untuk perbaikan pelayanan publik. 

Jasa Raharja juga sebelumnya kegiatan Safety Campaign bertajuk Keselamatan Bertransportasi dan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (6/10/2022). Rivan mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap registrasi dan PKB serta untuk meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas. 

Rivan mengatakan, Kabupaten Pati merupakan wilayah dengan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas terbesar kelima se-Jawa Tengah dengan 374 kasus yang melibatkan 634 kendaraan. Angka tertingginya, antara lain berada di lima kecamatan, yakni Kecamatan Pati, Tayu, Juwana, Margoyoso, dan Margorejo. 

“Kami berharap, semua pengguna moda transportasi di berbagai kalangan, akan selalu membudayakan kepatuhan pengguna jalan, baik itu terhadap rambu atau marka jalan, untuk keselamatan dan keamanan dalam berkendara,” ucap Rivan.

Sementara itu, Senior Investigator Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan menyampaikan safety campaign tersebut merupakan bagian dari sosialisasi rekomendasi KNKT. Menurut Wildan, saat ini masih banyak masyarakat yang tidak memahami bahwa tidak semua kendaraan bermotor bisa digunakan di semua medan.

“Ini yang menjadi pekerjaan rumah kita, bagaimana memberikan edukasi kepada masyarakat, anak sekolah, bapak-bapak, ibu-ibu, bahwa terdapat jenis-jenis motor tertentu yang tidak boleh digunakan ke luar kota, atau bahkan naik gunung,” ungkap Wildan.

Wildan berharap masyarakat lebih peduli akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Wildan menegaskan, hal tersebut akan terus sosialisasikan dan edukasikan kepada masyarakat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement