Rabu 12 Oct 2022 02:21 WIB

Menpan-RB Ungkap Penyebab Munculnya Masalah Pendataan Honorer

Banyak data yang sudah masuk tidak sesuai kriteria surat edaran.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus raharjo
Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Dewan Pengurus Nasional Forum Komunikasi Nakes dan Non-Nakes Indonesia saat unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Unjuk rasa tersebut menuntut Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Presidan (PP) khusus yang mengatur honorer nakes dan non nakes diangkat menjadi aparatur sipil negara. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Dewan Pengurus Nasional Forum Komunikasi Nakes dan Non-Nakes Indonesia saat unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Unjuk rasa tersebut menuntut Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Presidan (PP) khusus yang mengatur honorer nakes dan non nakes diangkat menjadi aparatur sipil negara. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan, persoalan data tenaga non aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer terjadi karena sebelumnya data diinput oleh masing-masing satuan kerja (satker). Karena itu, pendataan terbaru dilakukan melalui setiap kepala daerah.

"Kalau yang sebelumnya itu kan yang ngirim satker. Karena satker yang mengirim ke BKN (Badan Kepegawaian Negara), maka banyak data kita cek ada yang berbeda dengan data yang sebenarnya," tutur Anas di Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga

Untuk itu pihaknya mengirimkan surat edaran untuk mengulangi pendataan yang dilakukan. Dimana data yang terbaru harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh kepala daerah yang menyatakan data yang diberikan adalah benar.

"Kedua, sebelum dikirim, supaya diumumkan di publik di daerahnya kurang lebih lima hari dengan kemudian ada masa sanggah dan lain sebagainya. Data itu wajib diumumkan," kata dia.

Anas menjelaskan, meski tidak akan menjadikan tenaga honoer otomatis diangkat menjadi ASN atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), data tersebut penting bagi pemerintah untuk pemetaan. Sebab, data yang sebelumnya masuk banyak yang tidak sesuai dengan kriteria yang ada dalam surat edaran.

"Maka kita kirimkan surat. Nah, dari situ mudah-mudahan pemetaan data kami bisa jauh lebih valid dengan ada SPTJM mutlak dari para kepala daerah," tegas dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement