REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah korban meninggal dunia dalam tragedi kemanusian di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim) bertambah satu orang. Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis mengatakan, dari hasil aktualisasi data korban, Selasa (11/10/2022) jumlah korban meninggal dunia menjadi 132 jiwa. Sebelumnya tercatat angka korban jiwa, berjumlah 131 jiwa.
“Korban MD (meninggal dunia) bertambah satu atas nama Helen Prisella usia 21 tahun,” ujar kata AKBP Kholis dalam penjelasannya kepada Republika.co.id, di Jakarta, Selasa (11/10/2022). “Resume perubahan data, jumlah korban MD, menjadi 132 (jiwa),” ujar Kholis.
Sementara jumlah korban luka-luka, tercatat 607 orang. Luka ringan sebanyak 532 orang, luka kategori sedang 49 orang, dan luka berat 26 orang.
Dalam penjelasan tertulis, AKBP Kholis menerangkan, korban meninggal dunia atas nama Helen Prisella semula dirawat di RSU Saiful Anwar, Malang. Korban perempuan 21 tahun itu, masuk ke instalasi medis pada Ahad (2/10/2022).Korban tersebut, sebetulnya dalam kategori mengalami luka sedang. Pihak perawat, sempat melakukan perpindahan lokasi perawatan ke ruang ICU, pada hari keempat, pada Rabu (5/10/2022).
Pada Selasa (11/10/2022), sekitar pukul 14:25 WIB, kata AKBP Kholis, Helen Prisella dinyatakan meninggal dunia. Dari catatan tim medis yang dikeluarkan oleh DR Syaifulloh Ghani, korban meninggal Helen Prisella terdiagnosa mengalami multiple trauma ekstra kranial. “Banyak trauma di kepala,” begitu penjelasan AKBP Kholis.
Dari catatan tim dokter medis, disebutkan juga, korban Helen Prisella mengalami peritoneal bleeding, atau disebut pendarahan di dalam perut, dan sepsis atau infeksi luas. “Serta sudah sempat dilakukan CRRT atau cuci darah insidential,” begitu terang AKBP Kholis.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022) lalu sudah mengumumkan enam orang sebagai tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan. Enam tersangka itu, adalah AHL (Akhmad Hadian Lukita) tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), operator kompetisi sepak bola nasional milik Federasi Sepak Bola Indonesia (PSSI). Tersangka AH, diketahui sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, atau biasa disebut panpel. Tersangka SS, diketahui sebagai security officer stadion.
Tiga tersangka lainnya, para personel kepolisian. Mereka yakni Wahyu SS yang ditetapkan tersangka selaku Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, BSA yang ditetapkan tersangka selaku Kasat Samaptha Polres Malang, serta tersangka H, Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim. Jenderal Sigit menegaskan, enam tersangka dijerat sangkaan Pasal 359, dan Pasal 360 KUH Pidana, dan atau Pasal 103 juncto Pasal 52 UU Keolahragaan 11/2022.
“Meningkatkan status terkait dengan dugaan Pasal 359 dan Pasal 360 (KUH Pidana) tentang menyebabkan orang mati atau luka-luka berat karena kealpaan,” begitu kata Kapolri Sigit, di Malang, pekan lalu.
Terkait sangkaan lainnya, yaitu soal kewajiban penyelenggara pertandingan olahraga mempersiapkan sistem keamanan, dan keselamatan bagi official, dan penonton. Ancaman pidana dalam sangkaan tersebut, satu sampai lima tahun penjara.