REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penggunaan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan menuai sorotan. Penggunaan gas air mata dilarang oleh Federasi Sepakbola Internasional (FIFA). Gas air mata punya kemampuan melumpuhkan manusia. Dampaknya bagi tubuh mulai dari sesak sampai pembengkakan.
Namun, Polri berkeras penyebab kematian dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim) bukan karena ‘serangan’ gas air mata. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo menegaskan, tak ada jurnal ilmiah maupun hasil dari kesimpulan para pakar persenjataan, maupun zat kimia yang menyimpulkan penggunaan gas air mata menimbulkan hilang nyawa.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan penggunaan gas air mata memang tidak boleh digunakan di stadion, sebagaimana aturan FIFA. Ia pun menduga karena adanya tembakan gas air mata membuat penonton di tribun Stadion Kanjuruhan panik dan mencari jalan keluar hingga berdesak-desakan.
"Tetapi bahwa di situ ada unsur gas air mata yang menjadi salah satu munculnya insiden, iya saya rasa. Di samping itu kan FIFA jelas melarang tidak boleh digunakan gas air mata,"ujar Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jakarta Selasa (11/10/2022).
Namun, Muhadjir tetap menyerahkan kasus ini kepada Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mendalami tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur itu. "Tim gabungan independen yang mencari fakta, yang akan menetapkan apakah itu meninggal karena gas air mata atau bukan,"tegas dia.
Dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, sedikitnya 132 penonton, dan suporter sepak bola tewas. Kejadian itu terjadi usai laga Arema Vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022).
Selain menyebabkan korban jiwa, lebih dari 500 lainnya mengalami luka-luka berat, maupun ringan. Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022) lalu sudah mengumumkan enam orang sebagai tersangka terkait tragedi itu.
Enam tersangka itu, adalah AHL (Akhmad Hadian Lukita) tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), operator kompetisi sepak bola nasional milik Federasi Sepak Bola Indonesia (PSSI). Tersangka AH, diketahui sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, atau biasa disebut panpel. Tersangka SS, diketahui sebagai security officer stadion.
Tiga tersangka lainnya, para personel kepolisian. Mereka; Wahyu SS yang ditetapkan tersangka selaku Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, BSA yang ditetapkan tersangka selaku Kasat Samaptha Polres Malang, serta tersangka H, Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim. Jenderal Sigit menegaskan, enam tersangka dijerat sangkaan Pasal 359, dan Pasal 360 KUH Pidana, dan atau Pasal 103 juncto Pasal 52 UU Keolahragaan 11/2022.
“Meningkatkan status terkait dengan dugaan Pasal 359 dan Pasal 360 (KUH Pidana) tentang menyebabkan orang mati atau luka-luka berat karena kealpaan,” kata Kapolri Sigit, di Malang, pekan lalu.