REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penggunaan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan menuai sorotan. Penggunaan gas air mata dilarang oleh Federasi Sepakbola Internasional (FIFA). Gas air mata punya kemampuan melumpuhkan manusia. Dampaknya bagi tubuh mulai dari sesak sampai pembengkakan.
Namun, Polri berkeras penyebab kematian dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim) bukan karena ‘serangan’ gas air mata. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo menegaskan, tak ada jurnal ilmiah maupun hasil dari kesimpulan para pakar persenjataan, maupun zat kimia yang menyimpulkan penggunaan gas air mata menimbulkan hilang nyawa.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan penggunaan gas air mata memang tidak boleh digunakan di stadion, sebagaimana aturan FIFA. Ia pun menduga karena adanya tembakan gas air mata membuat penonton di tribun Stadion Kanjuruhan panik dan mencari jalan keluar hingga berdesak-desakan.
"Tetapi bahwa di situ ada unsur gas air mata yang menjadi salah satu munculnya insiden, iya saya rasa. Di samping itu kan FIFA jelas melarang tidak boleh digunakan gas air mata,"ujar Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jakarta Selasa (11/10/2022).