Polres Sukoharjo Reka Adegan Penganiayaan di Konser Dangdut Berujung Maut
Rep: C02/ Red: Muhammad Fakhruddin
Polres Sukoharjo Reka Adegan Penganiayaan di Konser Dangdut Berujung Maut (ilustrasi). | Foto: Republika/Eva Rianti
REPUBLIKA.CO.ID,WONOGIRI -– Polres Sukoharjo gelar rekonstruksi adegan penganiayaan yang menyebabkan korban Alan Suryawan (28), warga Giriwono, Wonogiri meninggal dunia. Korban dianiaya dan dihantam benda tumpul saat konser dangdut di Perumahan Safira Sabtu, (2/07/2022) lalu.
Pihak polres Sukoharjo mengatakan bahwa ada 39 reka adegan yang dilakukan guna memberikan gambaran kepada penyidik maupun penuntut umum pada kejadian tersebut. Pihaknya menjelaskan bahwa rekonstruksi melibatkan beberapa saksi dan pelaku.
"Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran maupun keyakinan kepada penyidik dan penuntut umum yang juga dihadiri oleh jaksa penuntut umum. Nantinya mereka akan melihat terkait dengan rangkaian peristiwa juga keterkaitan antara keterangan saksi dan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo Teguh Prasetyo, Selasa (11/10/2022).
Teguh mengatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ada lima tersangka. Mereka adalah Tri Nur Cahyo, Nahendra, M Taufik, Budi Sukoco dan Ishariyanto.
"Berjalannya penyidikan menjadi perkembangan (kasus) kita dapat menambah tersangka menjadi dua tersangka dengan total lima tersangka lagi yang sudah kita amankan identitasnya," terangnya.
Reka adegan dimulai dengan Alan dan keempat temannya datang ke Perumahan Safira, Kelurahan Giriwono pada Sabtu, (2/07/2022) untuk melihat konser dangdut. Namun karena diduga di bawah pengaruh minuman keras (miras) keempat orang tersebut berperilaku tidak terkontrol.
Setelah itu, kelima tersangka yang tidak senang dengan perilaku korban mengintrogasi keempat orang tersebut. Setelah diinterogasi rombongan Alan tersebut mengaku dari sebuah perguruan silat.
"Korban bersama teman-temannya ini datang sudah dalam kondisi mabuk. Karena dalam pengaruh minuman keras, perilaku korban tidak terkontrol, dan membuat keonaran," terangnya.
Setelah itu, Alan diinterogasi oleh para pelaku karena tidak dapat menunjukkan tanda pengenal. Selama proses interogasi disertai dengan penganiyaan yang berujung pada korban yang tak sadarkan diri karena dilempar sebuah batu dan dipukulkan di area kepalanya.
"Interogasi tersebut disertai penganiayaan, diantaranya menggunakan bongkahan batu atau hebel yang digunakan memukul korban di bagian kepalanya," terangnya.
Kemudian korban yang tak sadarkan diri tersebut ditaruh di sebuah rumah di pojok perumahan Safira yang belum usai untuk disembunyikan. Para pelaku menunggu keadaan sepi untuk membuang pelaku di sungai Bengawan Solo yang jauhnya sekitar 3 Km dari situ.
"Setelah acara selesai, daerah sekitar kan sudah sepi. Barulah tiga orang tersangka ini membawa membawa dari Perumahan tersebut ke aliran sungai ini sekitar pukul 03.00 WIB," katanya.
Teguh menjelaskan bahwa dari hasil visum ET repertum kemungkinan korban sudah meninggal pasca dilakukan pemukulan dengan hebel. Pasalnya tidak ditemukan adanya tanda-tanda korban yang meninggal akibat tenggelam karena dibuang ke sungai.
“Dari hasil otopsi memang benar ada luka kekerasan benda tumpul di sekitar kepala. Juga tidak ditemukan cairan atau pasir di paru-paru korban, sehingga mengindikasikan korban meninggal sebelum dibuang ke sungai,” terangnya.
Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka dikenakan pidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Sedangkan ancaman penjara paling lama 12 tahun.