Selasa 11 Oct 2022 23:14 WIB

Tersangka Korupsi Konsumsi Rumah Tahfiz di Indramayu Akhirnya Ditahan 

Dugaan korupsi pengadaan konsumi rumah tahfiz di Indramayu rugikan negara Rp500 juta

[Ilustrasi] Korupsii. Dugaan korupsi pengadaan konsumi rumah tahfiz di Indramayu rugikan negara Rp500 juta
Foto: republika
[Ilustrasi] Korupsii. Dugaan korupsi pengadaan konsumi rumah tahfiz di Indramayu rugikan negara Rp500 juta

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU— Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, resmi menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan minum program rumah santri tahfiz yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp500 juta.

"Kami sudah resmi menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan makan minum program rumah santri tahfiz," kata Kasi Intelijen Kejari Indramayu Gunawan di Indramayu, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga

Gunawan mengatakan penahanan empat tersangka dugaan kasus korupsi itu dilakukan dalam rangka penyidikan dan proses hukum lebih lanjut kepada mereka.

Menurutnya dalam kasus korupsi pengadaan makan minum program rumah santri tahfiz tahun anggaran 2020 itu dilakukan oleh dua orang aparatur sipil negara (ASN) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu yaitu A, dan TH.

Kemudian lanjut Gunawan, seorang ASN nonaktif ND, dan penyedia makan serta minum perempuan berinisial EN. Keempat pelaku merugikan keuangan negara kurang lebih sebanyak Rp500 juta.

"Penahan terhadap keempat tersangka karena berdasarkan kesimpulan dan keputusan tim penyidik serta hasil penyidikan telah terpenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana ditentukan undang-undang yang berlaku," tuturnya.

Gunawan menambahkan penahan terhadap keempat tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu dalam rangka mempermudah proses penyidikan kasus tersebut.

Ia menjelaskan total anggaran pengadaan makan minum tahfiz Alquran tahun 2020 sebesar Rp1,4 miliar, dan dari anggaran tersebut, para tersangka melakukan korupsi kurang lebih Rp500 juta.

Para tersangka lanjut Gunawan, telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi.

"Kami tahan keempat tersangka di Rutan Klas IIB Indramayu selama 20 hari dalam tingkat penyidikan, dengan pengawalan ketat tim Kejaksaan Negeri Indramayu," ucapnya.  

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement