Rabu 12 Oct 2022 07:15 WIB

Hendak Beli Syuran, Ibu Ini Alami Luka Bacok Saat Remaja Ciputat Tawuran

Korban terkena senjata tajam dengan luka yang telah diobati delapan jahitan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu (tengah) didampingi Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga (kiri) dan Kasat Reskrim AKP Aldo Primananda (kanan).
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu (tengah) didampingi Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga (kiri) dan Kasat Reskrim AKP Aldo Primananda (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Seorang remaja berinisial AR (15 tahun) ditangkap pihak kepolisian terkait aksi tawuran antar remaja sekaligus pembacokan terhadap warga. AR terbukti menjadi pelaku pembacokan terhadap seorang ibu berinisial R (58) yang melintas di tempat kejadian perkara (TKP) saat hendak membeli sayur pada pagi buta. 

“Pada Sabtu (8/10/2022) malam, berawal viralnya postingan di Instagram bahwa ada informasi seorang ibu terluka terkena senjata tajam akibat diserang pelaku tawuran remaja saat hendak beli sayur jam 03.00 WIB subuh,” kata Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Sarly mengatakan, setelah mendapatkan informasi awal dari media sosial tersebut, pihaknya memerintahkan timnya untuk menyelidiki kasus itu dengan mendatangi rumah sakit untuk menemukan korban. Selain itu juga melakukan pencarian terkait TKP aksi tawuran .

“Pada Senin (10/10), kami mendapat informasi bahwa di RS Hermina didapat pasien berinisial R, perempuan, 58 tahun menjadi korban luka akibat terkena senjata tajam dengan luka yang telah diobati delapan jahitan. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar pasien R adalah korban yang dimaksud dalam Instagram yang viral tersebut,” ungkapnya.  

Kemudian, berdasarkan keterangan dari korban R, polisi mendapatkan informasi TKP tawuran, yakni persisnya di depan toko material Putra Subur di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel. Pihak kepolisian pun langsung melakukan olah TKP dan menemukan fakta baru.

“Setelah melakukan olah TKP dan menginterogasi beberapa orang saksi di TKP, diperoleh informasi bahwa benar terjadi tawuran pada Sabtu, 8 Oktober 2022 sekira pukul 03.00 WIB antara dua kelompok remaja. Lanjut dari hasil penyelidikan di TKP ternyata didapat fakta bahwa ada korban lagi akibat tawuran tersebut yang mengalami luka bacok di bagian kepala belakang atas nama anak inisial ANH, laki-laki, pelajar, 16 tahun,” terangnya.

Saat alami pembacokan, ANH dibawa oleh teman-temannya ke RS Sari Asih untuk mendapatkan penanganan medis. Informasi yang diperoleh, ada tindakan lima jahitan pada bagian luka bacok yang dialami ANH.

“Dari keterangan saksi-saksi kawan dari korban inisial ANH, bahwa pelaku yang diduga membacok korban inisial R dan inisial ANH adalah pelaku anak dengan inisial AR,” kata dia.

Setelah memperoleh informasi yang cukup, pada Selasa (11/10), Sarly menangkap pelaku AR di kediamannya di Jalan Empang Sari, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Tangsel. Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam sejenis samurai di rumah pelaku. 

Sarly mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, termasuk motif dari aksi pembacokan yang dilakukan oleh pelaku. "Masih proses penyidikan," ujarnya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement