Rabu 12 Oct 2022 17:17 WIB

In Picture: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Divonis Sepuluh Tahun Penjara

Majelis Hakim juga mencabut hak politik Rahmat Effendi selama lima tahun. .

Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani

Tampilan layar menampilkan terdakwa kasus korupsi pengadaan barang, jasa dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi serta gratifikasi Rahmat Effendi saat sidang vonis secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (12/10/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dengan hukuman 10 tahun penjara subsider enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok karena terbukti telah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Tampilan layar menampilkan terdakwa kasus korupsi pengadaan barang, jasa dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi serta gratifikasi Rahmat Effendi saat sidang vonis secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (12/10/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dengan hukuman 10 tahun penjara subsider enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok karena terbukti telah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Tampilan layar menampilkan terdakwa kasus korupsi pengadaan barang, jasa dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi serta gratifikasi Rahmat Effendi saat sidang vonis secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (12/10/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dengan hukuman 10 tahun penjara subsider enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok karena terbukti telah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Tampilan layar menampilkan terdakwa kasus korupsi pengadaan barang, jasa dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi serta gratifikasi Rahmat Effendi saat sidang vonis secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (12/10/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dengan hukuman 10 tahun penjara subsider enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok karena terbukti telah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Foto eksposur ganda tampilan layar menampilkan terdakwa kasus korupsi pengadaan barang, jasa dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi serta gratifikasi Rahmat Effendi saat sidang vonis secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (12/10/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dengan hukuman 10 tahun penjara subsider enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok karena terbukti telah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Tampilan layar menampilkan terdakwa kasus korupsi pengadaan barang, jasa dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi serta gratifikasi Rahmat Effendi saat sidang vonis secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (12/10/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dengan hukuman 10 tahun penjara subsider enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok karena terbukti telah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Tampilan layar menampilkan terdakwa kasus korupsi pengadaan barang, jasa dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi serta gratifikasi Rahmat Effendi saat sidang vonis secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (12/10/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dengan hukuman 10 tahun penjara subsider enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok karena terbukti telah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Tampilan layar menampilkan terdakwa kasus korupsi pengadaan barang, jasa dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi serta gratifikasi Rahmat Effendi saat sidang vonis secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (12/10/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dengan hukuman 10 tahun penjara subsider enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok karena terbukti telah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan pemerintah Kota Bekasi yang juga Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi menghadiri sidang pembacaan putusan secara daring di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/10/2022). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara kepada Rahmat Effendi karena terbukti korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan pemerintah Kota Bekasi. (FOTO : ANTARA/Raisan Al Farisi)

Tampilan layar menampilkan terdakwa kasus korupsi pengadaan barang, jasa dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi serta gratifikasi Rahmat Effendi saat sidang vonis secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (12/10/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dengan hukuman 10 tahun penjara subsider enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok karena terbukti telah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Tampilan layar menampilkan terdakwa kasus korupsi pengadaan barang, jasa dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi serta gratifikasi Rahmat Effendi saat sidang vonis secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (12/10/2022).

Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dengan hukuman 10 tahun penjara subsider enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok karena terbukti telah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement