REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI, Erwin Tobing menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 132 pendukung Arema FC.
Erwin menyatakan, ada lebih dari 20 pertanyaan yang dilayangkan penyidik. Sebagian besar pertanyaan adalah terkait Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Nanya seputaran Stadion Kanjuruhan, tentang Abdul Haris, apakah pernah dihukum?" kata Erwin di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (12/10).
Erwin pun menjelaskan, Abdul Haris sebelumnya pernah dijatuhi sanksi oleh Komdis PSSI, tepatnya pada 2010. Saat itu, lanjut Erwin, Abdul Hatis dijatuhi sanksi terkait dugaan penyuapan terhadap Komdis PSSI. Adapun sanksi yang dijatuhkan saat itu adalah yang bersangkutan dilarang beraktivitas di kancah sepak bola nasional.
Namun, saat ditanya lebih jauh terkait kesalahan Abdul Haris di 2010, Erwin menyatakan tidak mengetahui. Erwin beralasan saat itu dirinya masih aktif sebagai Polisi dan belum masuk jajaran pengurus PSSI. "Waktu itu banding. Saya gak tahu karena dulu. Saat itu saya aktif Polisi belum PSSI," ujarnya.
Erwin pun menjelaskan terkait temuan puluhan botol minuman keras di Stadion Kanjuruhan. Erwin menyatakan, bukan dirinya yang menemukan botol di Stadion Kanjuruhan. Ia mengaku hanya melihat ada temuan botol minuman keras di sana.
"Miras itu temuan Labfor, tapi saya melihat itu. Tanya ke Labfor Polda Jatim (soal temuan botol Miras). Di situ ada botol minuman keras, tapi bukan saya yang menemukan," kata Erwin.