Rabu 12 Oct 2022 18:15 WIB

In Picture: Sidang Dakwaan John Irfan Kenway, Terdakwa Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Jaksa penuntut umum mendakwa John Irfan Kenway telah merugikan negara Rp 738 miliar..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Jaksa penuntut umum mendakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kenway telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengaturan spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101 serta menyerahkan barang hasil pengadaan berupa helikopter angkut AW-101 yang tidak sesuai spesifikasi sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapao Rp 738 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Jaksa penuntut umum mendakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kenway telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengaturan spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101 serta menyerahkan barang hasil pengadaan berupa helikopter angkut AW-101 yang tidak sesuai spesifikasi sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapao Rp 738 miliar. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Jaksa penuntut umum mendakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kenway telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengaturan spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101 serta menyerahkan barang hasil pengadaan berupa helikopter angkut AW-101 yang tidak sesuai spesifikasi sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapao Rp 738 miliar. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Jaksa penuntut umum mendakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kenway telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengaturan spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101 serta menyerahkan barang hasil pengadaan berupa helikopter angkut AW-101 yang tidak sesuai spesifikasi sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapao Rp 738 miliar. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Jaksa penuntut umum mendakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kenway telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengaturan spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101 serta menyerahkan barang hasil pengadaan berupa helikopter angkut AW-101 yang tidak sesuai spesifikasi sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapao Rp 738 miliar. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Jaksa penuntut umum mendakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kenway telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengaturan spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101 serta menyerahkan barang hasil pengadaan berupa helikopter angkut AW-101 yang tidak sesuai spesifikasi sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapao Rp 738 miliar. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Jaksa penuntut umum mendakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kenway telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengaturan spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101 serta menyerahkan barang hasil pengadaan berupa helikopter angkut AW-101 yang tidak sesuai spesifikasi sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 738 miliar.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement