REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tarakan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan, dan Korem 092/Maharajalila menggagalkan upaya peredaran ribuan kosmetik ilegal asal Filipina dan Malaysia.
"Kosmetik ilegal ini akan dikirim ke berbagai kota di Kalimantan, Sulawesi, Jawa, dan Sumatra dengan modus barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan PT Pos Indonesia," kata Kepala KPPBC Tarakan, Minhajuddin Napsah di Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (12/10/2022).
Kronologis penindakan berawal dari informasi yang diperoleh tim gabungan pada 5 Oktober 2022 terkait adanya pengiriman kosmetik ilegal melalui Tarakan. Tim Bea Cukai Tarakan menerima informasi dari Bea Cukai Nunukan yang sumber informasinya berasal dari SGI (Satgas Gabungan Intelijen) terkait adanya pengiriman kosmetik impor ilegal Dari Sebatik menuju Tarakan.
Kosmetik ilegal ini diangkut menggunakan speedboat reguler Sinar Baru Express. Atas informasi tersebut tim melakukan pendalaman dan diketahui kosmetik ilegal tersebut dikirim melalui PT Pos Indonesia dan PJT TIKI. Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan PT Pos Tarakan dan PJT TIKI Tarakan.
"Saat dilakukan pemeriksaan di PJT TIKI Tarakan tim gabungan berhasil menemukan dua paket barang kiriman berisi 400 pcs kosmetik ilegal asal Filipina," kata Minhajuddin.
Sementara itu, di PT Pos Indonesia Tarakan tim menemukan sebanyak 149 paket barang kiriman dengan jumlah 5.168 pcs dan 30 set kosmetik ilegal berbagai jenis dan merek dengan total berat 323,31 kilogram asal Filipina dan Malaysia. Diperkirakan keseluruhan barang tersebut senilai kurang lebih Rp 200 juta.
"Dengan adanya pengungkapan kosmetik ilegal ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Tarakan untuk terus bersinergi dengan berbagai instansi lain dalam menjalankan salah satu fungsi Bea Cukai dan sebagai community protector (pelindung masyarakat dari masuknya barang ilegal, red)," kata Minhajuddin.