REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota telah memberikan teguran tertulis kepada 4.224 pelanggar aturan lalu lintas selama Operasi Zebra Lodaya 2022. Mayoritas pelanggaran lalu kinta yang didapati adalah pengendara tak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, dan kurangnya kelengkapan kendaraan
Kepala Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Anaga Budiharso, mengatakan, pihaknya belum satu kali pun melakukan penilangan kepada para pelanggar lalu lintas selama Operasi Zebra yang digelar sejak 3 Oktober 2022. Para pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas hanya diberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis. "Teguran tertulis yang diberikan sudah mencapai 4.224 kali," kata dia, Rabu (12/10/2022).
Dalam Operasi Zebra kali ini, Satlantas Polres Tasikmalaya Kota disebut tidak mengedepankan tindakan berupa penilangan. Penilangan merupakan langkah terakhir yang akan dilakukan dalam operasi kali ini. "Kalau masih bisa diberikan teguran, tidak akan kami tilang," ujar Anaga.
Ia menjelaskan, penindakan berupa teguran berbeda dengan penilangan. Ketika pelanggar lalu lintas ditilang, polisi akan menyita SIM, STNK, atau kendaraan milik pelanggar sebagai bukti. Untuk mendapatkannya kembali, pelanggar harus membayar denda sesuai pelanggaran yang dilakukannya
Sementara teguran tertulis, menurut dia, pelanggar hanya diberikan surat teguran agar tidak melakukan pelanggaran lagi. "Jadi mereka tidak didenda. Barang mereka pun tak ada yang disita," kata dia.
Anaga menambahkan, pihaknya akan terus melakukan Operasi Zebra hingga 16 Oktober 2022. Selain melakukan penindakan, polisi juga disebut melakukan upaya preventif dengan melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas. Pasalnya, masib banyak ditemukan pelanggar dari kalangan pelajar di bawah umur.