Rabu 12 Oct 2022 22:30 WIB

Tiga Anggota Polrestabes Medan Terlibat Perampokan Sepeda Motor Viral Dipecat

Ketiga oknum polisi itu, yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H.

Red: Andri Saubani
Polisi terlibat pelanggaran dipecat (ilustrasi).
Foto: Ist
Polisi terlibat pelanggaran dipecat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Komisi Kode Etik Polri Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat tiga anggota Samapta Polrestabes Medan yang terlibat kasus perampokan sepeda motor milik warga di Medan. Ketiga oknum polisi itu, yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H.

Kasubbag Yanduan Polda Sumatera Utara Kompol Asmara Jaya ketika dikonfirmasi wartawan di Propam Polda Sumut, Rabu (12/10/2022), membenarkan pemberhentian tidak hormat ketiga oknum polisi itu. Asmara menyebutkan sidang kode etik ketiga anggota polisi itu digelar di Propam Polda Sumut, Selasa (11/10/2022) siang hingga malam hari.

Baca Juga

Terungkap di sidang kode etik itu, ketiga oknum polisi tersebut mengaku lebih dari 10 kali terlibat dalam kasus perampokan.

"Ketiga oknum anggota polisi itu diberhentikan tidak hormat," ucapnya.

Ia mengatakan, ketiga anggota polisi itu telah melakukan perbuatan tercela dan mencoreng nama institusi Polri. "Kami menuntut supaya di PTDH karena memang perbuatannya tercela dan melanggar kode etik," katanya.

Asmara menambahkan, ketiga oknum polisi tersebut mengajukan banding atas keputusan pemecatan itu. Sebelumnya, Polrestabes Medan telah memberikan tindakan tegas tiga personel polisi yang melakukan percobaan perampokan sepeda motor milik warga di Jalan Gatot Subroto Medan, Sumut.

"Ketiga polisi itu telah ditangkap dan ditahan dalam tempat (sel) khusus/patsus, kemudian ditangani PropamPolda Sumut untuk penanganan etikaserta tindak pidananya ditangani Sat Reskrim Polrestabes Medan," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Ahad (9/10/2022).

Ketiga polisi yang ditangkap, yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H merupakan personel Sat Samapta Polrestabes Medan.Kemudian diringkus seorang warga sipil berinisial NS warga Jalan Gaperta Medan. Hadi menyebutkan ketiga polisi itu ditangkap atas laporan Uliarti br Tarigan (31) warga Dusun Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Modus operandi komplotan pencuri sepeda motor itu menjaring korbannya yang menjual sepeda motor melalui Facebook. Pelaku lalu menghubungi korban yang menjual kendaraan untuk bertemu, kemudian menuduh sepeda motor yang dijual bodong.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement