Pemkot Kediri Validasi Penerima Bantuan Sosial
Red: Muhammad Fakhruddin
Pemkot Kediri Validasi Penerima Bantuan Sosial (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
REPUBLIKA.CO.ID,KEDIRI -- Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, melakukan validasi data penerima bantuan sosial yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sehingga nantinya tepat sasaran.
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Paulus Luhur Budi mengatakan kegiatan validasi data penerima bantuan sosial ini dilakukan dengan melibatkan perangkat kelurahan di Kota Kediri.
"Kami kumpulkan kasi kesejahteraan sosial dan trantib yang ada di Kota Kediri untuk mematenkan data tentang penerima bantuan agar data ini tepat sasaran. Karena anggaran di pemerintah baik yang ada di pusat atau daerah terbatas, maka manfaatkan sebaik-baiknya supaya dana yang ada bisa dipakai untuk yang benar-benar membutuhkan," katanya di Kediri, Rabu (12/10/2022).
Ia menjelaskan, sebagai sumber data utama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, pemutakhiran data penting dilakukan. Dengan itu, dalam penyaluran bantuan sosial nantinya dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, berkelanjutan dan tepat sasaran.
Dikatakan, kelurahan juga harus melibatkan RT dan RW, sebab mereka lebih mengetahui kondisi masyarakat di lingkungannya.
"Perangkat kelurahan ada yang bukan warga asli dari kelurahan tempatnya bekerja, oleh karena itu penting untuk melibatkan pak RT dan RW dalam melakukan verifikasi data kemiskinan terhadap warganya. Jadi kalau memang ada yang tidak layak baik karena informasinya, atau karena sasarannya sudah meninggal atau ketika memperoleh data ada kepentingan-kepentingan pribadi di luar persyaratan maka kita benahi sekarang," kata dia.
Sementara itu, terkait indikator kemiskinan yang akan digunakan sebagai acuan dalam pendataan, Paulus menyampaikan akan merumuskannya dengan melibatkan aparat kelurahan agar tercapai kesepakatan bersama.
"Indikator kelayakan masih kami pelajari. Dari Kementerian Sosial, BPS, Bapenas juga mengeluarkan data terkait indikator penilaian kemiskinan maka harus disatukan untuk melihat seperti apa indikator yang mau kita pakai karena sampai sekarang belum ada aturan tunggal tentang hal itu," kata dia.
Paulus juga menegaskan, semua warga yang mendapatkan bantuan sosial harus masuk DTKS. Warga yang masuk kategori tersebut dan belum terdata bisa segera melapor ke perangkat kelurahan setempat.
"Ini juga penting untuk disosialisasikan ke masyarakat supaya tidak ada kesalahpahaman dan masyarakat mengetahui prosedurnya. Kami punya aplikasi SIKS-NG, yang di dalamnya teman-teman di kelurahan bisa mengakomodasi kalau dari masyarakat ada yang menyampaikan seseorang tidak layak, tentunya dengan menyampaikan bukti-buktinya sehingga nanti bisa kita lakukan assesment di lapangan, untuk kita lihat kebenarannya," kata dia.
Paulus berharap bisa menghasilkan data yang paling update dan mengcover masyarakat yang benar-benar berhak menerima bantuan.