Kamis 13 Oct 2022 06:30 WIB

Bekali Hukum, Jaksa Masuk Pondok Pesantren di Lampung

Jaksa masuk pondok pesantren untuk bekali pengetahuan soal hukum.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Bekali Hukum, Jaksa Masuk Pondok Pesantren di Lampung. Foto:   Di Pesantren, Jaksa Bicara Pidana di Hukum Islam Mirip dengan KUHP / Jaksa Masuk Pesantren
Foto: Ist
Bekali Hukum, Jaksa Masuk Pondok Pesantren di Lampung. Foto: Di Pesantren, Jaksa Bicara Pidana di Hukum Islam Mirip dengan KUHP / Jaksa Masuk Pesantren

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Banyaknya kasus kekerasan fisik dan kekerasan/pelecehan seksual di lembaga pendidikan,  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mulai melakukan penerangan dan penyuluhan hukum di berbagai lembaga kependidikan. Sejumlah jaksa masuk Pondok Pesantren (Ponpes) Madarijul 'Ulum Kota Bandar Lampung, Rabu (12/10/2022).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, tema kegiatan tersebut “Jaksa Masuk Pesantren dalam Rangka Kenali Hukum Jauhi Hukuman terhadap Perlindungan Anak dari Kekerasan, Penelantaran, dan  Eksploitasi”. Melalui kegiatan ini, Kejati Lampung mengajak sivitas akademika program studi sarjana agama dan santri Ponpes Madariul 'Ulum  menyelenggarakan pendidikan sesuai standar kurikulum yang ditetapkan  Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama.

Baca Juga

"Agar paradigma lama dimana unsur kekerasan atau pengaruh kepemimpinan seperti pada kebiasaan pondok pesantren pada umumnya yang masih menggunakan kekerasan untuk mendisiplinkan proses belajar mengajarnya dihilangkan," kata I Made Agus Putra dalam keterangan persnya, Rabu (12/10/2022).

Ia menyebutkan salah satu contoh yaitu persoalan terkait dengan kekerasan seksual (sexual abuse) yang terjadi pada beberapa ponpes di  Provinsi Lampung, kasus asusila sesama jenis kepada  murid  oleh oknum guru ponpes di Mesuji, Lampung, kasus pengasuh ponpes di Hajimena Natar, Lampung Selatan, diduga melakukan pelecehan seksual kepada belasan santri hingga mendapat perhatian khusus dari Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus oknum guru ponpes di Pringsewu yang terancam 15 tahun penjara dan sebagainya  dengan berbagai modus dan tipu daya oknum pelaku kekerasan seksual tersebut melancarkan aksinya.