Kamis 13 Oct 2022 08:18 WIB

Pengamat: Penyelesaian Kasus di BUMN Harus Lewat Jalur Hukum Bukan Musyawarah

Langkah Erick Thohir yang menggandeng Kejaksaan Agung dinilai sudah tepat dan sukses.

Rep: Mabruroh/ Red: Joko Sadewo
Langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang bersih-bersih BUMN dengan menggandeng Kejaksaan Agung dinilai tepat. Langkah ini terbukti berhasil meningkatkan kinerja BUMN. Foto ilustrasi Erick Thohir.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang bersih-bersih BUMN dengan menggandeng Kejaksaan Agung dinilai tepat. Langkah ini terbukti berhasil meningkatkan kinerja BUMN. Foto ilustrasi Erick Thohir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kolaborasi Menteri BUMN Erick Thohir dengan Kejaksaan Agung (Kejakgung) dinilai telah memberi hasil yang baik. Penegakan hukum yang dilakukan Kejakgung membuat kinerja BUMN semakin membaik.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad percaya bahwa komitmen Jaksa Agung Burhanudin dan Erick Thohir dalam menumpas kasus-kasus korupsi akan membuahkan hasil yang baik.

Jika kolaborasi sehat ini terus dilakukan, menurutnya akan lebih bisa memperbaiki kinerja BUMN dan menciptakan BUMN yang lebih sehat. “Ini akan memberi dampak positif karena BUMN akan lebih hati-hati dan melaksanakan Good Corporate Governance (GCG),” kata Suparji, Kamis (13/10).

Good Corporate Governance merupakan tata kelola perusahaan melalui rangkaian proses, kebijakan, aturan, pengelolaan, dan pengontrolan. Menteri BUMN terus mendorong transformasi itu di seluruh perusahaan BUMN, agar semakin profesional, transparan dan akuntabel.

Jangan sampai kata Suparji, kolaborasi ini terhenti atau justru penyelesaian kasus korupsi dilakukan secara musyawarah. “Penyelesaian kasus korupsi tetap harus melalui proses hukum,” tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement