Kamis 13 Oct 2022 09:35 WIB

Polisi Sita Ribuan Botol Miras dari Gudang dan Warung di Setiabudi

Camat Setiabudi Iswahyudi menyampaikan, warung penjual miras tak memiliki izin usaha.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas memusnahkan berbagai jenis barang bukti minuman keras (miras) hasil sitaan (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Petugas memusnahkan berbagai jenis barang bukti minuman keras (miras) hasil sitaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Metro Setiabudi menyita ribuan botol berisi minuman keras (miras) dari sebuah warung di Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel). "Kita amati dan cermati pangkal dari permasalahan adanya tawuran ditemukan selalu mereka itu dalam keadaan mabuk," kata Kapolsek Setiabudi, Kompol Agung Permana di Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Agung menyebutkan, pihaknya menemukan sejumlah 1.300 botol berisi miras  di gudang dan sebuah warung di Jalan Menteng Atas Barat, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022).

Di tempat itu, ditemukan berbagai merek minuman keras di gudang maupun warung serta ada yang tersimpan di dalam kardus. Polisi mendapat laporan dari warga yang resah dengan peredaran miras tersebut. Kepolisian bersama kecamatan langsung mendatangi lokasi.

Saat ditemui petugas, sang penjual merupakan seorang ibu berinisial C yang menjadikan warungnya sebagai tempat berkumpul orang menikmati minuman haram tersebut. Polsek Metro Setiabudi kemudian menyita 1.300 botol miras berbagai merek yang diserahkan ke Polres Metro Jaksel untuk ditindaklanjuti dan nantinya dimusnahkan oleh Polda Metro Jaya.

Camat Setiabudi Iswahyudi menemukan, warung tersebut tidak memiliki izin usaha sehingga penyitaan itu membuat usaha warung tersebut tidak bisa beroperasi lagi. "Untuk perizinan sudah dipastikan tidak ada, karena mereka juga pengecernya mungkin juga dari orang yang biasa-biasa aja tidak berpengetahuan lebih," tutur Iswahyudi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement