Anggota DPR: Prinsip Dasar Pilkada Harus Dilaksanakan Demokratis

Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu telah menetapkan tahapan Pilkada

Kamis , 13 Oct 2022, 11:20 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, prinsip dasar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus dilaksanakan secara demokratis sesuai amanah Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Foto: DPR
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, prinsip dasar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus dilaksanakan secara demokratis sesuai amanah Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, prinsip dasar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus dilaksanakan secara demokratis sesuai amanah Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Karena itu seluruh kajian semua pihak akan kami dengarkan sebelum ambil keputusan untuk agendakan misalnya revisi Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Rifqi di Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga

Hal itu dikatakan terkait wacana pelaksanaan pilkada dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi maupun kabupaten/kota. Rifqi menjelaskan Komisi II DPR belum melakukan pertemuan terkait wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi dipilih oleh DPRD.

“Kami tentu agendakan secara resmi dan terbuka agar diskursus ini tidak liar namun dalam konteks substantif terkait institusi dan ketatanegaraan kita,” ujarnya, dalam siaran pers, Kamis (13/10/2022).

Selain itu menurut dia, Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu telah menetapkan tahapan Pilkada 2024. Bahkan menurut Rifqi, Komisi II DPR telah meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyampaikan kepada Presiden agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait percepatan jadwal Pilkada 2024.

“Kami sudah minta kepada pemerintah melalui Kemendagri untuk menyampaikan pada Presiden untuk keluarkan Perppu terkait dengan percepatan jadwal Pilkada dari November 2024 sesuai UU Pilkada menjadi September 2024 dengan berbagai pertimbangan,” katanya.