Kamis 13 Oct 2022 12:28 WIB

Baznas Berikan Rekomendasi kepada Bakrie Amanah Sebagai LAZ Berskala Nasional

Bakrie Amanah akan turut berkontribusi dalam pengelolaan dana zakat di Indonesia

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) akhirnya memberikan surat rekomendasi izin operasional sebagai lembaga amil zakat kepada Bakrie Amanah di Kantor Pusat Baznas, Jakarta.
Foto: Baznas
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) akhirnya memberikan surat rekomendasi izin operasional sebagai lembaga amil zakat kepada Bakrie Amanah di Kantor Pusat Baznas, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama 12 tahun perjalanan Bakrie Amanah sebagai lembaga sosial di kelompok usaha Bakrie. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) akhirnya memberikan surat rekomendasi izin operasional sebagai lembaga amil zakat kepada Bakrie Amanah di Kantor Pusat Baznas, Jakarta.

Nantinya surat rekomendasi izin ini akan diteruskan ke Kementrian Agama Republik Indonesia untuk mendapatkan pengesahan. Dengan dikeluarkannya surat rekomendasi Baznas ini artinya cita-cita Bakrie Amanah untuk bisa menjadi lembaga amil zakat berskala nasional akan segera terwujud.

Pemberian rekomendasi izin operasional sebagai lembaga amil zakat juga dilakukan penandatanganan pakta integritas antara kedua belah pihak diwakili oleh Pimpinan Baznas Pusat, KH. Achmad Sudrajat,. LC,. MA danPengurus Yayasan yang diwakili oleh Sekretaris Yayasan Bakrie Amanah, Okder Pedrian yang didampingi General Manager Bakrie Amanah, Setiadi Ihsan dan juga Dewan Pengawas Syariah Bakrie Amanah, Dr KH Abdul Halim Sholeh.

Dengan pemberian rekomendasi ini, Achmad Sudrajat menyampaikan setiap lembaga amil zakat harus memegang teguh 3 prinsip aman yaitu aman syar’i, yaitu pengelolaan dana zakat harus sesuai dengan syariat islam; aman regulasi, pengelolaandana zakat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga aman NKRI, yaitu pengelolaan dana zakat juga dilakukan untuk penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal Ini, dijelaskan lebih lanjut oleh Pimpinan Baznas yang menyebabkan lamanya proses pengeluaran surat rekomendasi.

“Sebelumnya kami menyampaikan permohonan maaf karena terlalu lamanya proses pengeluaran surat rekomendasi, namun hal ini bukan semata-semata kami menyulitkan proses tersebut. Dengan regulasi yang ada kami sangat berhati-hati dalam memberikan rekomendasi kepada calon lembaga amil zakat. Untuk Bakrie Amanah, kami sangat mengapresiasi, sebagai lembaga berbasis korporasi telah memiliki OPZ di perusahaannya. Semoga ini bisa menjadi wadah kolaborasi bagi Baznas dan juga Bakrie Amanah kedepannya,” ujar Achmad Sudrajat, dalam siaran persnya, Kamis (13/10/2022).

photo
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) akhirnya memberikan surat rekomendasi izin operasional sebagai lembaga amil zakat kepada Bakrie Amanah di Kantor Pusat Baznas, Jakarta. - (Baznas)

Sementara manajemen Bakrie Amanah yang diwakili Sekretaris Yayasan, Okder Pedrian juga menyambut baik terhadap Baznas atas rekomendasi yang diberikan kepada Bakrie Amanah. Sebab kedepannya, menurut Okder, Bakrie Amanah akan turut berkontribusi dalam pengelolaan dana zakat untuk bisa memecahkan masalah yang ada di Indonesia.

“Dengan diberikannya rekomendasi ini, kami sangat bersyukur dan setelah mendengarkan paparan yang disampaikan oleh Pimpinan Baznas kami memahami betul  untuk Bakrie Amanah agar bisa terus amanah dalam melaksanakan tugasnya secara syariah dan juga sesuai dengan ketentuan regulasi,” ujar Okder Pedrian.

Kepala Bagian Pertimbangan dan Rekomendasi Area I Baznas, Putra Erianton, juga menyampaikan dalam rapat pengesahan rekomendasi bahwa setiap lembaga zakat juga harus menegakan asas pengelolaan zakat dan juga berhati-hati dalam mendistribusikan penyalurannya. Selain itu juga Baznas yang bertugas sebagai pengolaan dana zakat secara nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan laz-laz lainnya akan membantu Baznas dalam mengumpulkan dana zakat secara nasional. Oleh karena itulah diperlukannya kolaborasi yang baik antara Baznas dan juga Laz-laz berskala nasional.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement