Kamis 13 Oct 2022 13:37 WIB

Mahfud: Koruptor Lebih Takut Dimiskinkan

Pemerintah kembali mendorong disahkannya RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud Md (tengah), Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (kiri) saat akan memberikan keterangan di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud Md (tengah), Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (kiri) saat akan memberikan keterangan di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembali mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. RUU tersebut disebutnya sebagai bagian dari reformasi hukum di Indonesia.

"Kita udah masukkan melalui Pak Menkumham di dalam Prolegnas dan teman-teman PDIP yang sudah saya sounding juga sudah oke untuk ini, nah mohon ini kalau bisa dipercepat," ujar Mahfud dalam diskusi yang digelar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (13/10/2022).

Baca Juga

RUU Perampasan Aset, jelas Mahfud, akan menjadi payung hukum yang disebut akan memberi efek jera kepada para koruptor. Di dalamnya akan mengatur penyitaan aset milik pelaku kasus korupsi yang dicurigai masuk ke dakwaan. Pasalnya, ia mengatakan bahwa para koruptor lebih takut dimiskinkan, ketimbang dipidana.

"Agar orang tidak berani korupsi juga, karena kalau korupsi lalu menjadi tersangka apalagi terdakwa, nanti sebelum putusan sita dulu nih dugaan-dugaan korupsinya. Orang takut melakukan itu karena orang korupsi itu pada dasarnya takut miskin sebenarnya," ujar Mahfud.

Di samping itu, ia juga mendorong RUU tentang Jabatan Hakim sebagai bagian dari reformasi hukum. RUU tersebut disebutnya sudah diwacanakan sejak dirinya masih menjadi pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.

"Dulu sudah dibahas, sudah ada pansusnya, sudah ada, sekarang hilang. Padahal ini nantinya yang akan memberi wewenang kepada DPR, masyarakat, pemerintah bagaimana agar hakim itu tidak menyimpang," ujar Mahfud.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mendukung hadirnya RUU Perampasan Aset yang berulang kali didorong pemerintah. Namun, ia meminta pemerintah benar-benar mengkaji materi muatan di dalamnya secara komprehensif.

"Sekali lagi mesti ditata, jangan sampai nanti setelah UU-nya ada menimbulkan masalah hukum baru dan tidak efektif. Jadi, Menkopolhukam juga perlu menata secara keseluruhan," ujar Arsul dalam sebuah diskusi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

RUU Perampasan Aset jangan hanya menjadi payung hukum untuk menutupi kelemahan undang-undang lain. Perlu adanya keselarasan antara satu undang-undang dengan undang-undang lain. "Harus dengan memikirkan keselarasan, keserasian dalam keseluruhan politik hukum pemidanaan nasional," ujar Arsul.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement