Kamis 13 Oct 2022 16:23 WIB

Menguap Hingga Muncul Suara Ketika Sholat, Apa Hukumnya?

Menguap hingga muncul suara bisa membatalkan sholat seseorang

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi sholat. Menguap hingga muncul suara bisa membatalkan sholat seseorang
Foto: ANTARA/Bayu Pratama S
Ilustrasi sholat. Menguap hingga muncul suara bisa membatalkan sholat seseorang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Sholat pada dasarnya harus dilakukan dalam kondisi khusyu, tidak ada suara dan gerakan di luar yang berlaku ketika sholat. Namun bagaimanakah bila orang yang sedang sholat menguap hingga menimbulkan suara?

Berkaitan dengan hal ini Pengasuh Pondok Pesantren Daarul 'Ilmi Semarang, Habib Muhammad bin Farid Al Muthohar mengatakan menguap ketika sholat bisa menjadi sebab batalnya sholat apabila aktivitas menguap itu mengeluarkan suara huruf, kata, atau kalimat. "Menguap kalau sampai keluar hurufnya atau mungkin kalimat, (contohnya) 'uwaah', itu berarti keluar beberapa kalimat yang menyebabkan batalnya sholat," kata Habib Muhammad dalam kajian singkat yang disiarkan Nu Online, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, sebagaimana dikutip Republika.co.id, Kamis (13/10/2022). 

Baca Juga

Namun demikian ketika aktivitas menguap ketika sholat tidak mengeluarkan suara huruf atau kata maka ulama berpendapat hal itu tidak membatalkan sholat. 

Karena itu, Habib Muhammad mengatakan dalam kitab I'anat ath- Thalibin dijelaskan bagi orang yang hendak menguap ketika sholat semaksimal mungkin menahannya agar jangan sampai menguap.

Namun apabila tidak sanggup untuk menahan aktivitas menguap maka hendaknya memperhatikan adab menguap yaini menutup mulut dengan kedua tangan.  

Ketika seseorang menguap hendaknya menutup mulutnya dengan tangan. Habib Hasan mengatakan menutup mulut dengan tangan ketika sholat tanpa adanya hajat hukumnya makruh.

Tetapi bila ada hajat seperti menguap maka sunah bagi orang yang sedang melakukan sholat untuk menutup mulutnya dengan tangan.  

Terjadi perbedaan pendapat antara Ibnu Hajar dengan Imam Ar Romli mengenai tangan yang mana yang digunakan untuk menutup mulut ketika menguap saat melaksanakan sholat atau pun di luar sholat. 

Menurut Imam ar-Romli ketika menguap maka seseorang hendaknya menutup mulutnya dengan tangan kiri. 

Sedangkan menurut Imam Ibnu Hajar tidak ada perintah khusus menutup mulut ketika menguap dengan tangan kiri sehingga menurut Imam Ibnu Hajar boleh seseorang menutup mulutnya ketika menguap baik dengan tangan kiri atau pun dengan tangan kanan.  

"Yang jelas mereka sepakat sunah ditutup (mulut dengan tangan ketika menguap), tangan yang mana? terjadi khilaf," kata Habib Muhammad.    

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement