Kamis 13 Oct 2022 16:57 WIB

Sidang Praperadilan Terdakwa Kasus Brigadir J Digelar Pekan Depan

Sidang praperadilan terdakwa kasus Brigadir J, AKP Irfan Widyanto digelar pekan depan

Tersangka kasus penghalangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo (kedua kiri) Kompol Chuck Putranto (tengah), AKP Irfan Widyanto (kedua kanan) dan AKBP Arif Rahman Arifin (kanan). Sidang praperadilan terdakwa kasus Brigadir J, AKP Irfan Widyanto digelar pekan depan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus penghalangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo (kedua kiri) Kompol Chuck Putranto (tengah), AKP Irfan Widyanto (kedua kanan) dan AKBP Arif Rahman Arifin (kanan). Sidang praperadilan terdakwa kasus Brigadir J, AKP Irfan Widyanto digelar pekan depan.

REPUBLIKA.CO.ID, PN Jaksel agendakan sidang praperadilan AKP Irfan Widyanto

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang gugatan praperadilan yang diajukan AKP Irfan Widyanto, terdakwa perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Kamis, mengatakan sidang praperadilan diagendakan pada Senin tanggal 17 Oktober 2022.

"Iya benar (sidang gugatan praperadilan) Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto.

Selain menetapkan tanggal persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menunjuk hakim tunggal Alimin Ribut Sujono yang memimpin jalannya persidangan.

"Hakimnya Pak Alimin," kata Djuyamto.

AKP Irfan Widyanto merupakan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri diketahui mengajukan gugatan praperadilan melalui kuasa hukumnya Henry Yosodinigrat. Gugatan ini diketahui dari surat panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tersebar ke sejumlah media.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan itu didaftarkan pada Kamis (6/10) lalu dengan nomor perkara: 96/Pid.Pra/2022/PN JKT SEL. Pihak termohon atau tergugat adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gugatan yang dimohonkan, AKP Irfan Widyanto meminta hakim praperadilan untuk menetapkan bahwa penahanan yang dilakukan oleh termohon (Kejari Jaksel) terhadap pemohon pada Rabu (5/10) lalu berdasarkan surat perintah penahanan (tingkat tuntutan) Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku.2/10/2022 tanggal 5 Oktober yang ditandatangani oleh Syarief Sulaeman Nahdi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku penuntut umum pada Kejari Jaksel adalah tidak sah.

Kemudian AKP Irfan Widyanto juga meminta hakim memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan dari penahanan, lalu menghukum termohon untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

AKP Irfan Widyanto merupakan satu dari tujuh tersangka obstruction of justice yang akan menjalani sidang perdana pada Rabu (19/10) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement