REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rizky Billar resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak Kamis (13/10). Penahanan itu dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan panjang oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, sejak Rabu (12/10/2022) malam WIB.
“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Sebelumnya, Rizky Billar ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, Lesti Kejora. Penetapan tersangka Rizky Billar ini dilakukan setelah pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar pada Rabu (12/10/2022) sejak pukul 11.00 WIB.
“Maka malam hari ini, bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik menaikan status dari saksi jadi tersangka, malam hari ini juga yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Dalam kasus ini, Zulpan mengatakan, pelapor sudah dilakukan visum sebagai bukti autentik. Sehingga, hal ini menunjukkan laporan KDRT yang dilayangkan oleh Lesti Kejora bukan tindakan rekayasa.
Hasil visum, Zulpan menjelaskan, korban memang mengalami luka di bagian tangan dan leher. Luka itu berupa memar hingga bengkak yang diduga akibat tindakan kekerasan yang dilakukan Rizky Billar.
"Hasil visum mendukung laporan polisi yang dibuat oleh korban. Jadi ada terdapat luka memar di telapak tangan belakang kanan disertai dengan bengkak, lebam, dan nyeri," terang Zulpan.