Jumat 14 Oct 2022 00:10 WIB

PN Yogyakarta Gelar Sidang Perdana Haryadi Suyuti Pekan Depan

Mantan wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti akan disidang pekan depan

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Tersangka kasus suap Haryadi Suyuti (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Mantan Wali Kota Yogyakarta periode 2012 - 2022 tersebut diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta untuk proyek pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Tersangka kasus suap Haryadi Suyuti (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Mantan Wali Kota Yogyakarta periode 2012 - 2022 tersebut diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta untuk proyek pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Pengadilan Negeri Yogyakarta memastikan menggelar sidang perdana mantan wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam perkara dugaan suap pengurusan perizinan apartemen pada pekan depan.

"Sidang pertama hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 secara daring," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Heri Kurniawan saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga

Heri menuturkan pekan depan Haryadi Suyuti bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang tersebut, kata dia, bakal dipimpin M. Djauhar Setyadi sebagai Ketua Majelis Hakim dan Suryo Hendratmoko serta Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho selaku hakim anggota.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa perkara dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, pada Rabu (12/10/2022).

Tiga terdakwa yakni mantan wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan status penahanan tiga terdakwa tersebut saat ini menjadi wewenang pengadilan tipikor dan tempat penahanan sementara masih tetap dititipkan pada Rutan KPK.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement