REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa dua pejabat di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait penyidikan dugaan korupsi pelebihan kuota dan perizinan impor garam 2016-2022. Dua pejabat Kemenperin yang diperiksa tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut adalah FJ dan YA.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, FJ dan YA, diperiksa sebagai saksi. “FJ dan YA diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam,” kata Ketut dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (13/10/2022).
FJ diketahui sebagai Fridy Juwono, yang diperiksa selaku Direktur Industri Kimia Hulu pada Kemenperin. Sedangkan YA, adalah Yosi Arfianto, yang diperiksa selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu, di Kemenperin.
“Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan oleh jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan perkara tindak pidana korupsi impor garam,” ujar Ketut.
Sampai saat ini, penyidikan kasus tersebut, sudah memeriksa lebih dari 60 saksi. Namun belum ada penetapan tersangka. Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidikannya sudah mengagendakan gelar perkara hasil penyidikan selama ini untuk langkah maju penetapan tersangka. “Kasus impor garam ini, sudah ada agenda untuk ekspos penetapan tersangka. Jadwalnya pekan depan akan dilakukan. Tapi saya belum tahu dari penyidik siapa yang nanti berpotensi (jadi tersangka),” kata Febrie di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Pekan lalu, Jumat (7/10/2022), mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, juga turut diminta keterangannya sebagai saksi atas kasus yang sama. Pemeriksaan terhadap Susi, dilakukan melihat kasus dugaan korupsi impor garam itu terjadi rentang periode 2016-2022. Susi, menjadi menteri di KKP, pada periode 2014-2019.