REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks direktur utama PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life), Maryoso Sumaryono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 133,7 miliar. Dugaan korupsi yang didakwakan terhadap Maryoso menyoal pengelolaan investasi.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu kerugian negara sebesar Rp 133.786.663.995," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakpus pada Kamis (13/10/2022).
Maryoso didakwa melakukan aksinya bersama Benefical Owner Group PT Sekar Wijaya, Hasti Sriwahyuni, dan Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) Amar Ma'ruf. Sedangkan Hasti didakwa diperkaya Rp 94.138.760.277. JPU menjelaskan perbuatan tersebut berhubungan dengan kesepakatan Maryoso, Amar, dan Hasti yang akan melakukan investasi pada Medium Term Notes (MTN) Prioritas Finance 2017 yang tidak memiliki peringkat atau ratingm Investasi itu dilakukan lewat wadah investasi kontrak pengelolaan dana (KPD) yang dikelola oleh Manajer Investasi PT Emco Asset Management.
"Maryoso menunjuk PT Emco Asset Management sebagai mitra kerja dalam pengelolaan KPD tanpa didukung analisis yang memadai," ucap JPU.
Kemudian, Maryoso menempatkan investasi pada MTN Prioritas Finance 2017 yang diterbitkan oleh PT PRM. Padahal tidak memiliki rating atau non investment grade. Tercatat nilai investasi yang digelontorkan mencapai Rp 150 miliar lewat KPD dengan PT Emco Asset Management.
"Bahwa perusahaan asuransi tidak diperbolehkan untuk menempatkan investasi pada MTN yang tidak memiliki rating/non investment grade. Selain, itu diketahui juga bahwa KPD bukan termasuk investasi yang diperkenankan berdasarkan kebijakan investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen," ungkap JPU.
Selain itu, isi surat dakwaan membeberkan Hasti bersama Amar menggunakan sejumlah dana hasil penjualan saham MTN Prioritas Finance 2017 yaitu Rp 94.138.760.277. Dana tersebut digunakan tak sesuai dengan tujuan seperti tercantum dalam Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau MTN Prioritas Finance 2017 Nomor 48 tanggal 20 Oktober 2017.
"Dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) selaku pemegang MTN," ucap jaksa.
Atas dasar itu, JPU mendakwa Maryoso, Amar, dan Hasti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkhusus, Hasti turut dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). JPU mendakwa Hasti melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
RALAT: Judul artikel berita ini sebelumnya adalah, 'Eks Dirut Taspen Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp 133,7 Miliar.'
Judul itu kami koreksi karena tidak akurat dalam mengutip dan menampilkan sebuah entitas perusahaan yang dalam dakwaan jaksa KPK sebenarnya adalah PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life).
Dengan demikian kesalahan telah kami perbaiki. Kami mohon maaf atas kekeliruan tersebut dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan.