Jumat 14 Oct 2022 00:15 WIB

Indonesia Dukung Resolusi PBB Mengutuk Pencaplokan Wilayah Ukraina oleh Rusia

Indonesia menentang referendum yang terjadi di wilayah Ukraina.

Red: Teguh Firmansyah
Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia termasuk di antara 143 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengutuk pencaplokan ilegal empat wilayah Ukraina oleh Rusia. Dalam sidang di New York, Rabu (12/10), Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi yang mengutuk referendum yang dilakukan Rusia untuk mencaplok wilayah Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia dan Kherson di Ukraina.

"Sebenarnya posisi kita sudah sangat jelas, karena kita bicara mengenai referendum yang menurut hukum internasional terjadi di wilayah nasional suatu negara. Posisi prinsip Indonesia yang senantiasa mendukung integritas dan keutuhan wilayah suatu negara tercermin dari dukungan kita terhadap resolusi tersebut," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah dalam pengarahan pers di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Maka, berdasarkan prinsip yang dianut Indonesia selama ini mengenai penghormatan terhadap integritas dan keutuhan wilayah suatu negara, Indonesia memberikan posisi "in favor" terhadap resolusi PBB yang mengutuk Rusia atas pencaplokan wilayah Ukraina.

Resolusi Majelis Umum mendesak semua negara dan organisasi internasional untuk tidak mengakui setiap pencaplokan Rusia terhadap empat wilayah dan menuntut Moskow agar segera dan tanpa syarat membalikkan keputusannya.