REPUBLIKA.CO.ID, BELGIA -- Pengadilan Tinggi Eropa pada Kamis (13/10/2022) mengeluarkan keputusan terbaru tentang aturan jilbab di tempat kerja. Negara itu mengizinkan, perusahaan-perusahaan di Uni Eropa melarang karyawannya menggunakan jilbab, selama itu adalah larangan umum yang tidak mendiskriminasi karyawan.
Baca Juga
Dilansir dari Al Arabiya pada Kamis (13/10/2022), kasus tersebut menyangkut seorang wanita Muslim yang diberitahu bahwa dia tidak boleh mengenakan jilbab ketika dia melamar untuk mengikuti pelatihan kerja selama enam minggu di sebuah perusahaan Belgia.