Kamis 13 Oct 2022 21:35 WIB

Orang Utan dengan Tiga Butir Peluru Senapan Angin Ditubuhnya Berhasil Dievakuasi

Seekor orang utan tertembak senapan angin di Pangkalan Bun dievakuasi.

Seekor orang utan tertembak senapan angin di Pangkalan Bun dievakuasi.
Foto: ANTARA/Septianda Perdana
Seekor orang utan tertembak senapan angin di Pangkalan Bun dievakuasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALAN BUN -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) SKW II Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menyelamatkan seekor orang utan yang ditubuhnya ditemukan tiga butir peluru senapan angin. Kepala SKW II BKSDA Pangkalan Bun, Dendi Sutiadi, di Pangkalan Bun, Kamis (14/10/2022), mengatakan, pihaknya bersama Orangutan Fondation Internasional (OFI) menyelamatkan seekor orang utan yang masuk perkebunan warga di Desa Pembuang Hulu, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan pada Senin (10/10).

"Laporan adanya orang utan tersebut kami dapat dari staf TN Tanjung Puting SPTN II Pembuang Hulu yang menerima informasi dari pemilik lahan Supianor," katanya.

Baca Juga

Dia menjelaskan, setelah dilakukan penyelamatan terhadap orang utan tersebut, langsung dibawa ke Kantor SKWII BKSDA Pangkalan Bun untuk dilakukan pemeriksaan.

"Orang utan berjenis kelamin jantan yang kita selamatkan berumur sekitar 25 tahun dan berat badannya 65 kilogram. Saat dilakukan pemeriksaan kesehatan tersebut, ditemukan peluru senapan angin di dagu, pipi kiri, dan paha sebelah kanan yang berhasil kita keluarkan," katanya.

Setelah orang utan tersebut dinyatakan dalam kondisi sehat, pihaknya melakukan pemasang microchip di tubuh orang utan agar bisa dilakukan pemantauan guna memastikan keselamatannya.

"Orang utan tersebut sudah kita lakukan lepasliarkan di kawasan hutan margasatwa Lamandau pada Rabu (12/10/2022)," katanya.

Dendi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memelihara, menangkap, membunuh satwa yg dilindungi UU karena melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Kami ingatkan, apabila ada ditemukan yang melanggar pasal di atas itu, sangsi pidana ancaman lima tahun penjara," kata dia.

Dia mengatakan, apabila ada konflik satwa liar agar masyarakat bisa menghubungi call center SKW II Pangkalan Bun di 085390373183 atau BALAI KSDA Kalteng Call center 08115218500. SKW II BKSDA Pangkalan Bun Kalimantan Tengah melingkupi lima wilayah kerja, yakni Kotawaringin Timur, Seruyan, Lamadau, Sukamara, dan Kotawaringin Barat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement