Jumat 14 Oct 2022 00:01 WIB

Bareskrim Tetapkan Bambang Tri dan Sugi Nur Tersangka Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Hingga Kamis malam, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, beberapa tahun lalu. Saat ini, Bambang Tri kembali ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. (ilustrasi)
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Tersangka kasus penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, beberapa tahun lalu. Saat ini, Bambang Tri kembali ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono, dan Sugi Nur Raharja sebagai tersangka, Kamis (13/10/2022). Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Nurul Azizah mengatakan, kedua orang tersebut dijadikan tersangka terkait ujaran kebencian dan penistaan agama.

Bambang Tri Mulyono, diketahui sebagai penulis buku Jokowi Undercover. Namanya kembali menjadi kontroversial belakangan setelah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sedangkan Sugi Nur, diketahui sebagai penceramah yang tenar di media sosial via kanal Youtube.

Baca Juga

Keduanya, kata Kombes Nurul dijerat dengan sangkaan Pasal 156 a KUH Pidana, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE 11/2008. “Sangkaan terhadap keduanya terkait dengan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan. Juga terkait dengan pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata Nurul, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022). 

Nurul menjelaskan, sampai Kamis, kedua tersangka itu masih dalam pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber di Bareskrim Polri. Terkait penyidikan, kata Nurul, kepolisian mulanya menerima pelaporan masyarakat sejak 29 September 2022.

Dalam prosesnya, sebanyak 23 orang saksi dan tujuh ahli. Adapun barang bukti sudah dalam penguasaan penyidik, berupa tangkapan layar, dan postingan video, dan unit penyimpan data terkait dengan ujaran kebencian, dan penistaan agama yang dilakukan keduanya di kanal Youtube Nur 13 Official.

“Jadi sampai saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan,” ujar Nurul.

Selama pemeriksaan belum kelar, kata Nurul, status penahanan belum dapat dipastikan. Menurut Nurul, soal penahanan nantinya akan menunggu proses pemeriksaan, dan atas dasar kewenangan penyidik.

“Nanti setelah pemeriksaan, kemudian statusnya apakah ditahan atau tidak, akan ada kelanjutannya updatenya,” ujar Nurul.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement