REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie menegaskan bahwa pihaknya tidak punya kepentingan untuk mengintervensi kasus Roy Suryo. Hal ini disampaikan merespons pernyataan pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, yang menyebut ada oknum Kemenag yang meminta kliennya mengaku bersalah.
"Kami itu sebetulnya gak punya kepentingan apapun terhadap kasus Roy Suryo," ujar Anna saat menghadiri acara Media Gathering Hari Santri 2022 di Ponpes Asshiddiqiyah, Jakarta Barat, Kamis (13/10/2022).
Jika memang ada oknum Kemenag, dia pun meminta kepada pihak pengacara Roy Suryo untuk membuktikannya. "Soal oknum yang disebut pengacara, ungkap dan buktikan saja kebenarannya," ucap Anna.
Menurut Anna, setiap peristiwa hukum biarkan berjalan secara objektif. Independensi lembaga yudikatif harus dihargai. Jajaran Kementerian Agama, kata Anna, bahkan tidak pernah menjadikan kasus Roy Suryo sebagai bahan diskusi atau pembicaraan.
Dia menegaskan, masih banyak tugas Kemenag yang harus diselesaikan, baik pada aspek pendidikan agama dan keagamaan, maupun peningkatan kualitas kehidupan umat beragama dan kerukunan.
"Biarkan proses hukum berjalan objektif. Pengadilan yang akan memutuskan siapa bersalah dan tidak bersalah. Kemenag juga akan fokus pada tugas dan fungsinya," kata Anna.
Roy Suryo sendiri telah menjalani sidang perdana dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (12/10/2022) kemarin. Namun, Roy Suryo menjalani sidang tersebut secara virtual atau tidak hadir secara fisik di PN Jakarta Pusat.
Adapun agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Anggoro Mukti. Dalam dakwaannya, Roy Suryo disebut sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian terhadap individu dan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
"Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas Tri Anggoro, saat membacakan dakwaan, Rabu (12/10/2022).