REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik merespons permintaan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar lembaganya menertibkan baliho liar yang terindikasi berisi informasi atau foto orang yang akan ikut kontestasi pemilu. Idham menyebut, penertiban baliho adalah wewenang pemerintah daerah, bukan KPU.
Idham menjelaskan, pihaknya hanya berwenang mengatur baliho yang dipasang peserta saat masa kampanye. Adapun masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir 10 Februari 2024.
Selain belum masuk masa kampanye, kata Idham, saat ini, juga belum ada peserta Pemilu 2024. Penetapan partai politik peserta pemilu baru akan dilakukan pada 14 Desember 2022.
"Jadi dengan demikian, dikarenakan belum ada peserta pemilu, maka berkaitan dengan pemasangan baliho dan sebagainya itu adalah kewenangan pemda yang diatur dalam peraturan daerah (perda) terkait keindahan sarana publik," ujar Idham kepada wartawan, Kamis (13/10) malam.
"Jadi kalau ada pertanyaan 'siapa yang berwenang menertibkan itu?', ya itu pemerintah daerah. Karena pemasangan spanduk, baliho itu diatur di dalam perda," imbuhnya menegaskan.
Idham menambahkan, pihaknya akan mengatur ketentuan penggunaan alat peraga kampanye oleh peserta pemilu, dalam Peraturan KPU (PKPU). PKPU itu akan diterbitkan pada 2023 mendatang, jelang masa kampanye dimulai.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menertibkan baliho liar yang diduga berisi informasi atau foto orang yang akan ikut pemilu. "Makanya, saya minta KPU segera bikin aturan. Ini supaya kalau orang mau nyalon, kalau asal-asalan bisa kena semprit dari Bawaslu dan KPU," katanya di Kota Bandung, Rabu (12/10).