Jumat 14 Oct 2022 13:30 WIB

Bambang Tri dan Sugik Tersangka Terkait Video di Akun GUS NUR 13 Official

Keduanya dikenakan pasal ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama.

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka kasus penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (20/3).
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Tersangka kasus penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugik Nur Rahardja sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian melalui saluran YouTube GUS NUR 13 Official. Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 156a jo Pasal 28.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, polisi telah melakukan penyidikan atas perkembangan perkara narasumber, pembicara, pengelola, pemilik dan pengguna dan atau menguasai akun Youtube GUS NUR 13 Official, tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama. Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Baca Juga

Pasal yang disangkakan Pasal 156a huruf  a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45a ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran dan pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

“Adapun sebagai tersangka yang pertama SMR dan kedua BTM. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 23 saksi dan saksi ahli sebanyak 7 orang,” kata Nurul Azizah, Jumat.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti flashdisk, screen capture dan lembar screenshot postingan video. Adapun konten yang dianggap melanggar pasal-pasal yang disangkakan, antara lain https://www.youtube.com/channel/UCK3a56M- , https://www.youtube.com/watch?v=rLEU8-_4Jko&t-883s dan https://www.youtube.com/watch?v=Himw1TwkcM8KAN.

Terakhir Nurul menambahkan bahwa penyidik belum menetapkan apakah para tersangka ini sudah ditahan atau tidak. Yang pasti kata dia, saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik. "Untuk statusnya nanti apakah ditahan tidak, pasti akan kita sampaikan updatenya bila ada perkembangan lebih lanjut," kata Nurul.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement