Jumat 14 Oct 2022 13:38 WIB
Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menetapkan kejadian bencana yang ada di wilayahnya dengan status tanggap darurat.
Status tanggap darurat untuk wilayah Kota Bogor itu berlangsung hingga 31 Desember 2022. Langkah itu diambil menyusul adanya cuaca ekstrem yang menyebabkan banjir dan longsor di sejumlah wilayah dalam seminggu terakhir. (Fadzar Ilham Pangestu/Satrio Giri/Sizuka)